geosurvey.co.id, JAKARTA – Ada spekulasi Direktur Eksekutif PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan ditangkap komisi korupsi, usai dilakukan pemeriksaan pada Senin (13/1/2025).
Ujian Hasto hari ini dimulai pukul 10.00 WIB.
Penyidikan ini dilakukan terhadap Hasto yang berstatus terdakwa atas tuduhan suap dan menghalangi keadilan dalam kasus Harun Masiku.
Pekan lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penangkapan Hasto bergantung pada cukup atau tidaknya bukti.
“Kita tunggu apakah cukup bukti dan lain-lain (untuk menangkap), kita tunggu saja,” kata Asep, Jumat (10/1/2025).
Janji Megawati
Beberapa waktu lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan siap atau bersedia mengambil tindakan langsung jika Hasto menutup KPK.
Pernyataan itu disampaikan Megawati pada Kamis, 12 Desember 2024 saat acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.
“Saya bilang, kalau Hasto ditangkap, saya akan datang, saya tidak bohong
Saat itu, Megawati juga menunjuk penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti.
Ia menyoroti penampilan Rossa yang mengenakan masker dan topi saat Hasto memeriksa KPK beberapa waktu lalu.
Karena itu, Megawati menuding Rossa takut berbuat salah.
“Jadi saya bilang Rossa itu siapa? Katanya dia KPK (penyidik, red.), tapi kalau pakai masker disebut topi depan. melakukan sesuatu yang salah,” kata Megawati.
Megawati juga mengkritisi tindakan Rossa sebagai detektif KPK yang menyita buku partai ajudan Hasto di Kusnadi.
Pasalnya, menurut Megawati, hal tersebut tidak sesuai dengan sistem.
“Terus aku bilang, Rossa boleh nggak? Yang turun bareng itu Pak Hasto, Kusnadi. Dia disuruh bawa tas Pak Hasto.”
“Jadi mereka berpikir ‘oh mungkin dia ada di dalamnya’.” Tapi harusnya ada proses, bukan seperti omongan lho,” ujarnya.
Pernyataan pengacara Hasto
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih, memberikan jawabannya soal kemungkinan Dirjen PDIP Hasto Kristiyanto dipenjara setelah diperiksa penyidik KPK hari ini, Senin (13/1/2025).
Soal penjara, Erna menilai itu adalah kewenangan komisi antirasuah.
Meski demikian, Erna menegaskan, proses penahanan harus ada prosedur dan aturan yang harus dipatuhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau soal penjara tentu itu kewenangan KPK. Tapi harus kita tegaskan ada pedomannya, ada aturannya yang harus dipatuhi KPK,” kata Erna dari acara Sapa Indonesia Pagi. di KompasTV. Senin (13/1/2025).
Erna menegaskan, komisi korupsi harus mematuhi hukum administrasi dalam mengajukan perkara.
Selain itu, Erna juga ingin KPK bisa mengajukan perkara sesuai dengan undang-undang tentang penanganan perkara pidana.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diatur dalam Undang-Undang Tata Usaha Negara yang mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus sesuai dengan KUHAP yang tertuang dalam prinsip tata kelola yang baik,” kata Erna.
Erna mengatakan, dalam Pasal 21 UU Penanganan Perkara Umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penyidik sebelum bisa dijebloskan ke penjara.
KUHAP mengatur bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan tersangka menghilangkan barang bukti.
Penangkapan juga dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya.
“Kalau soal penetapan tersangka, Pasal 21 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Acara Beracara di muka umum memuat syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh penyidik.
“Kondisi pribadi ditahan adalah ketakutan tersangka melarikan diri, tersangka kehilangan barang bukti. Ada pula kekhawatiran dalam kasus ini tersangka akan melakukan atau mengulangi tindak pidananya,” kata Erna.
Erna menilai ketiga kondisi tersebut tidak ada pada umat Kristen Hasto.
Sebagai informasi, Hasto diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap antar Sipir Sementara (PAW) anggota DPR RI.
Kasus tersebut melibatkan mantan kader PDIP Harun Masiku dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hasto diduga berperan menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjabat anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui proses PAW.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020.