geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada lebih dari 2.000 pihak yang bertanggung jawab atas korupsi sistem tata niaga komoditas timah karena praktik penambangan merugikan pemerintah.
Namun Kejaksaan Agung tidak menetapkan semuanya sebagai tersangka karena kerugiannya sangat kecil.
Menanggapi hal tersebut, Andy Kusuma, seorang saksi yang melaporkan kasus tersebut, yang juga merupakan ketua Persatuan Putra dan Putri Banca Belitung (Perpt) di DPD setempat, menggambarkan pencopotan tersebut sebagai proses yang rumit.
“Saat ini, saat konferensi pers dari Kajagang, ada hampir 2.000 mitra usaha yang merusak lingkungan. Ini namanya menampung air di nampan (wadah). Kalau kondisinya ada 2.000 orang, mereka ditangkap.” Andy kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Andy menemukan penegakan hukum di Indonesia tidak sejalan dengan penegakan dan tindakan pelaku kejahatan, seperti 2.000 pihak tidak diadili oleh Jaksa Agung dalam sepuluh kasus.
Padahal, menurut dia, seharusnya Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan atau penyidikan untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus Tan yang mencapai 271 triliun riyal seperti kasus Tan yang dipertanggungjawabkan oleh saksi di persidangan profesor di Institut Pertanian Bogor. . IPB) Bambang Pahlawan Suharjo.
“Sampai kita mengungkap tabir atau rahasia pembicaraan Rp 271 triliun,” ujarnya.
Andy menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan menggunakan materi yang tepat.
Misalnya, kasus kerusakan lingkungan hidup bisa menggunakan UU Minerba dan bukan UU Tipikor.
Penggunaan UU Minerba atau UU Lingkungan Hidup dinilai lebih tepat karena pembayaran ganti rugi atas kerugian pemerintah dapat dikembalikan ke daerah yang terkena dampak, misalnya dalam hal ini ke Banka Belitung untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
“Dalam hal ini, kami sangat ingin mewujudkan tujuan tersebut karena kalau bicara kerusakan lingkungan, saya setuju itu mengarah pada kerugian pemerintah, kami setuju.”
Andi menjelaskan, namun penerapan pasal tersebut lebih sesuai dengan penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup Pertambangan dan Batubara.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan ada lebih dari 2.000 perusahaan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tema yang turut menyumbang kerugian negara dalam kasus pertambangan timah.
Ini ribuan perusahaan selain 5 yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung.
“Jumlahnya 2.000 lebih. Kalau ragu pasti lebih dari 2.000 orang,” kata Burhanuddin, Rabu, 8 Januari 2025.
Namun ribuan perusahaan hanya mengalami kerugian kecil sehingga tetap tidak curiga.
Kejaksaan Agung fokus pada 5 perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp150 triliun.
“Tetapi intinya adalah lima perusahaan, sekitar $150 triliun, adalah perusahaan yang harus dihitung,” kata Burhanuddin.