geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembebasan Gregorius, Ronald Tannur.
Ronald, putra mantan anggota DPR, sebelumnya dibebaskan oleh tiga hakim dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti.
Pengacara pelaku juga ditangkap dalam kasus ini.
Empat tersangka ditangkap pada Rabu sore (23 Oktober 2024), di berbagai lokasi.
“Karena kami menilai alat buktinya cukup kuat, maka kami pindahkan ke tahap penyidikan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdiq) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Kohar dalam pertemuan dilansir Kejaksaan Agung. Selatan. . Jakarta, Rabu (23 Oktober 2024).
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai miliaran rupiah, dokumen tebal, dan barang elektronik (ponsel).
Sekitar Rp 20 miliar diduga suap pengacara kepada 3 hakim.
Ketiga hakim yang ditangkap dalam OTT tersebut antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Website ikahi.or.id memberitakan catatan tiga hakim yang ditangkap berikut ini:
1. Heru Hanindyo, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M.
Heru Hanindyo merupakan hakim kelas satu Pengadilan Negeri Surabaya kelahiran Dompu, 24 Februari 1979.
Heru menyelesaikan studi S1 di Universitas Trisakti, Program Penelitian Akuntansi dan melanjutkan S2, Program Penelitian Manajemen di universitas yang sama.
Heru lulus dengan gelar Magister Manajemen pada tahun 2003 dan melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Hukum IBLAM, Program Studi Hukum.
Setelah lulus pada tahun 2003, Heru langsung melanjutkan studi magister di Universitas Padjadjaran Program Penelitian Ilmu Hukum dan lulus pada tahun 2004.
Setelah itu, Heru belajar hukum di Kyushu University, Jepang dan lulus pada tahun 2013.
Dia adalah seorang mahasiswa pascasarjana asing.
Gelar atau gelarnya cukup banyak dari SH hingga LLM.
Saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Pembina Remaja (IV/C) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketika Ronald Tannur dibebaskan, dia menjabat sebagai hakim asosiasi.
2. Erintua Domanik, S.H., M.H.
Erintuh Damanik merupakan hakim kelas satu pada Pengadilan Negeri Surabaya, lahir di Pematangsiantar, 24 Juli 1961.
Beliau menempuh pendidikan jenjang Sarjana di Universitas Jember Program Studi Hukum Perdata (PRODI) dan lulus pada tahun 1986.
Erintuah kemudian melanjutkan studi lanjut jenjang Magister di Universitas Tanjungpuura Program Studi Ilmu Hukum dan lulus pada tahun 2009.
Saat ini Erintuh menjabat sebagai Pengawas Utama Madya (IV/D) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, ia menjabat Ketua Mahkamah Agung saat membacakan putusan bebas Ronald Tannur.
3. Mangapul, S.H., M.H.
Mangapul merupakan hakim kelas satu pada Pengadilan Negeri Surabaya, lahir di Labuhanbatu, 23 Juni 1964.
Mangapul menempuh pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen Medan dan lulus pada tahun 1989.
Setelah itu melanjutkan studi jenjang Magister di Universitas Pembangunan Panka Budi Program Studi Ilmu Hukum dan lulus pada tahun 2016.
Mangapul saat ini menjabat sebagai Pengawas Utama Madya (IV/D) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat membacakan putusan mantan anggota DPR RI yang tidak mempunyai anak, Mangapul menjabat sebagai hakim anggota.