Reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila melaporkan
geosurvey.co.id, Jakarta – Indra Jaya (54), pria bersenjata tajam yang menyandera gadis berusia 5 tahun di Polsek Pejaten (Pospol), Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka .
Kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29 Oktober 2024).
“Dia tersangka,” kata Komisaris Nicholas.
Kapolres Jakarta Timur mengatakan Indrajaya langsung diamankan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
“Dia ditangkap,” lanjutnya.
Polisi mengetahui motif pembunuh menculik anak tersebut diketahui agar orang tua korban mau meminjamkan uang kepadanya.
“Saat tiba di TKP, kakak IJ meminjam uang dari ibu korban, namun ibu korban tidak memberikan pinjaman tersebut,” kata Nicholas.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya.
Peristiwa penyanderaan anak menjadi tontonan warga setempat.
Saat dikepung warga, pelaku menodongkan senjata tajam ke leher korban.
Polisi bernegosiasi dengan penculik yang kemudian diketahui berinisial IJ (54).
Negosiasi sulit dilakukan karena para pelaku bersenjatakan senjata tajam.
Pelaku akhirnya meninggalkan Polsek Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil sesuai permintaannya.
Belakangan diketahui pelaku merupakan rekan bisnis ayah korban yang mengalami halusinasi akibat mengonsumsi sabu.
Karena TKP aslinya berada di kawasan Jakarta Timur, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.