geosurvey.co.id – Dwi Ayu Darmawati yang menjadi korban bos toko roti bernama George Sugama Halim membeberkan kelakuan pemilik toko roti yang bekerja di sana.
Melalui pengacaranya, Jaenudin, Ayu mengatakan pemilik toko roti tempatnya bekerja menunggak gaji pekerjanya.
Jaenudin meminta pemilik toko roti tersebut segera membayar gaji para pekerjanya.
Jika tidak segera dibayarkan, kata Jaenudin, maka akan menimbulkan kasus baru.
“Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan. Jadi, bos Roti, bayarkan perusahaan ini.”
Karena bisa menimbulkan kasus baru, biasanya Rp 2,1 juta, kata Jaenudin, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024) di Kompleks Parlemen.
Selain Ayu, ada juga pekerja yang belum dibayar hingga tiga bulan.
Toko roti yang kini bernama Lindayes itu telah menunda upah pekerjanya sejak Oktober 2024.
“Masih ada beberapa pekerja lainnya. Namun pekerja lainnya menyatakan akan molor selama tiga bulan,” jelasnya.
Ayu menjelaskan, keterlambatan gaji pekerja kerap terjadi setiap bulannya.
Namun, banyak pekerja yang tidak berdaya untuk memprotes toko roti tersebut. Toko roti sepi, beberapa karyawan sudah meninggalkan pekerjaannya
Toko roti di Jalan Raya Pisiran, Kelurahan Palasan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dibiarkan kosong pelanggan setelah laporan kekerasan terhadap anak pemilik toko roti tersebar.
Meski demikian, penjualan produk roti masih relatif stabil.
Selain sepinya pelanggan, beberapa karyawan memilih berhenti atau keluar dari toko roti tersebut.
Seorang karyawan di toko roti mengatakan beberapa karyawan berhenti setelah dua bulan melakukan pelecehan sebelum kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
“Beberapa pekerja baru datang menggantikan mereka yang keluar kemarin. Begitu banyak yang berhenti setelah kejadian itu,” kata seorang pekerja pria berkemeja biru muda kepada geosurvey.co.id.
Namun karyawan tersebut tidak merinci kronologi kejadian yang melibatkan anak pemilik toko tersebut karena saat itu sedang tidak ada.
Saat ini Lindayes Bakery tidak hanya menerima pembelian secara langsung, namun juga melalui telepon dan jasa pengiriman.
Beberapa peredaran juga menggunakan motor inventaris toko yang dipasang pada kotak berlogo toko Lindayes.
Sebagai informasi, George menganiaya seorang karyawan bernama Dwi Ayu Darmavati yang bekerja di toko roti milik orang tuanya.
Ceritanya bermula saat George meminta Ayu untuk mengantarkan makanan yang dipesannya.
Namun Ayu menolak permintaan tersebut karena dia sedang bekerja dan tugas tersebut bukan tanggung jawabnya.
Ayu pun membeberkan kesepakatan yang dibuat George dengan kakaknya bahwa ia tidak wajib menuruti perintah George.
Bahkan, George mengadukan penolakan tersebut kepada ibunya yang merupakan bos korban.
Namun sang ibu justru membela Ayu dan meminta George membawakan makanannya sendiri.
Reaksi ini membuat George sangat marah.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat George Ayuri berteriak dan menganiayanya secara fisik.
Pertama, George menggulingkan kursi roda di dekatnya, lalu mendorong kursi itu ke arah Ayu
Saat Ayu mengelak, George mengambil kursi dan melemparkannya hingga mengenai tubuh Ayu
Tak berhenti sampai disitu, George menyambar mesin Electronic Data Capture (EDC; cashless device) dari meja dan melemparkannya ke kepala Ayu hingga menyebabkan luka.
Video yang berdurasi kurang dari satu menit itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Jaringan tersebut mengutuk pelecehan tersebut dan meminta polisi untuk segera menangkap George agar dia bertanggung jawab atas tindakannya.
Laporan pelanggaran telah dilaporkan kepada pihak berwenang, namun belum ada kemajuan dalam laporan ini.
Polisi kemudian mengaku menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
Alhasil, polisi meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyidikan ke penyidikan setelah penyidik mengusut kasus tersebut dan menetapkan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Detektif kemudian menetapkan George sebagai tersangka kasus pencabulan.
Atas perbuatannya, George divonis bersalah melakukan hooliganisme berdasarkan Pasal 351 KUHP dan divonis 5 tahun penjara.
(geosurvey.co.id/Rifqah/Igman Ibrahim/Hasanudin Aco)