Laporan reporter Tribunjews.com Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Propam Polri kembali menggelar sidang etik dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada dua oknum Polri yang diduga melanggar pencurian Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karo Penmasa Humas Polri Brigjen Trunoyodo Visnu Andiko mengatakan Dewan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akan memberikan penurunan pangkat kepada pihak yang diduga melanggar UU DF dan S.
Menurut situs resmi Polri, demosi adalah pemindahan seorang perwira polisi dari jabatan yang lebih tinggi ke jabatan yang lebih rendah.
Trunoyudo mengatakan, perkara terhadap kedua terdakwa ditangani secara terpisah oleh pengadilan KKEP yang berbeda.
Sidang etik pertama diajukan terhadap pelanggar DF dan Wairwasum Polri Irjen Jan Sultra Indravijay selaku ketua juru runding KPK.
Dalam perkara ini, kata dia, pengadilan KKEP juga memeriksa delapan orang saksi.
Sidang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 s/d 18.20 WIB di Gedung Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (03/01/2025). 2024).
Sedangkan Pidana S datang untuk menjalani pemeriksaan etik selama tiga jam mulai pukul 17.00 hingga 20.25 WIB dengan dipimpin Brigjen Karowabprof Divpropam Polri Agus Vijayanto sebagai ketua rapat panel.
Dalam kasus ini, kata dia, ada lima orang saksi yang turut diperiksa oleh pengadilan KKEP.
Trunoyudo mengatakan, kedua pengadilan KKEP memutuskan DF dan S terbukti melakukan tindak pidana tersebut saat bertugas melindungi penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.
“Saat pengecekan, tahanan meminta uang dikeluarkan,” jelasnya.
Menurut Trunoyudo, pengadilan KKEP menjatuhkan hukuman 8 tahun penurunan pangkat atas perbuatan dua pelanggarnya.
Selain itu, masing-masing pelaku juga divonis hukuman sel isolasi selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.
Perubahan tersebut berupa skorsing selama 8 (delapan) tahun di luar proses peradilan, tegasnya.
Tim KKEP juga memberikan sanksi berupa sanksi moral, dimana perbuatan pelanggar dianggap memalukan.
Pelaku juga wajib meningkatkan keterampilan mental, psikologis, agama, dan profesional dalam waktu satu bulan
Berdasarkan hasil analisis, peran setiap orang yang melanggar hukum terbagi-bagi. Bahkan, hukuman diberikan secara merata sesuai peran dan jenis kejahatan masing-masing, ujarnya.
Di sisi lain, dia memastikan seluruh proses kasus etik ini juga diawasi dan dikendalikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna) selaku direktur eksternal Polri.
Menurut Trunoyudo, keterlibatan organisasi eksternal merupakan bentuk komitmen serius Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan, sekaligus sebagai cara untuk mengekspos masyarakat. Tiga Pamen diberhentikan dari Polri
Dalam kasus ini, tiga petugas menenham (pamen) Metro Polda Jaya sebelumnya dijatuhi hukuman pemberhentian atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.
Ketiganya adalah mantan Direktur Anti Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Subbag Narkoba III Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Justice, dan AKP Yudhi Triananta Saeful yang saat itu menjabat sebagai veteran. Komite 1, Unit 3, Subbagian 3, Narkoba Polda Metro Jaya. Sederet DJ terbaik dunia akan meramaikan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024. (Instagram @djakartawarehouseproject) Kasus perampokan yang dilakukan kepolisian Indonesia ini bermula dari informasi yang beredar lebih dari 400 penonton DWP menjadi korban perampokan polisi hingga 9 juta ringgit atau sekitar 32 miliar.
Redaksi DWP Ismaya Live memberikan keterangan berita mengenai peristiwa pencurian dan perampokan yang terjadi.
“Kepada keluarga DWP kami yang luar biasa. “Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesal atas kesulitan dan kebingungan yang Anda alami,” kata DWP dalam keterangan resmi di Instagram, Kamis (19/12/2024).
DWP berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan Pemerintah untuk menyelidiki sepenuhnya masalah ini.
“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga pemerintah untuk menyelidiki sepenuhnya apa yang terjadi dan memastikan tindakan tegas diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang,” lanjutnya.
Namun Kepala Divisi Propam Polri Irjen Paul Abdul Karim telah mencatat uang akibat pemerasan warga Malaysia yang dilakukan polisi pada konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah pencurian yang dilakukan aparat Polri berjumlah 2,5 miliar rupiah.
Perlu saya klarifikasi juga, jumlah barang bukti yang diterima sebesar Rp 2,5 miliar. Jadi jangan seperti pemberitaan sebelumnya yang jumlahnya terlalu tinggi, kata Abdul Karim di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Menurut dia, angka yang diumumkan kini tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh.
“Kajian-kajian tersebut selalu kami lakukan bekerjasama dengan pihak eksternal Kompolna.” Jadi kami terbuka, kata Kepala Divisi Propam.
Begitu pula dengan jumlah korban hasil penelitian.
Abdul Karim mengatakan, korban merupakan warga negara Malaysia, berdasarkan pemeriksaan dan informasi yang diterima 45 orang.
Jadi jangan biarkan angkanya menjadi terlalu dramatis. Oleh karena itu, kami mengoreksi apa yang kami laporkan tentang korban secara ilmiah berdasarkan hasil penyelidikan, jelasnya.
Kabag Propam itu menegaskan, pimpinan Polri bertekad mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan anggotanya.
Saat ini, ada dua korban yang telah menyampaikan keterangan atau pengaduannya ke Direktorat Utama Polri.
“Iya, kami terima dari Ditjen Divpropam Polri. Jadi ada dua pendonor. Bahkan, inisial pendus ini akan kami lindungi.