Laporan jurnalis geosurvey.co.id Nitis Hawaroh
geosurvey.co.id, Jakarta – Sinergi Kantor Kantor Distrik dan Kantor Khusus (KEPRI), Bea Cukai Batam, dan Direktorat Bea Cukai dan Bea Cukai P2, bersama dengan Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Nasional, Lantamal IV dan Bakamla Ri, berhasil memblokir penyelundupan. Ratusan ribu biji udang bening keluar dari perairan Indonesia.
Kedua tindakan ini diambil oleh bea cukai dan alasan di perairan Berakan pada 14 Oktober 2024 dan di perairan 6 Oktober 2024.
Kepala Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga dari Kepulauan Riau dan Rumah Khusus Robby Candra, mengatakan kedua tindakan itu diambil terhadap speedboat (HSC).
Operasi pertama dilakukan di perairan rakit, distrik Bintan dan pengoperasian 46 kotak 237.000 biji udang.
Operasi kedua kemudian ditempatkan di perairan tandus dan pengoperasian 42 kotak berisi sekitar 189.000 biji udang bening.
“Nilai barang dalam Undang -Undang Pertama adalah Rp 23,8 miliar, sedangkan nilai ACT kedua adalah Rp 19,2 miliar. “Ini mencapai 43 miliar RP,” kata Robby dalam pernyataannya, Senin (28/10/2024).
Kemudian, untuk mempertahankan keberlanjutannya, sekarang semua biji udang bening telah dilepaskan di dua lokasi yang berbeda.
Keputusan pertama dikeluarkan pada 15 Oktober 2024 di perairan Kenipan Batu, Karimun, sementara keputusan kedua dikeluarkan pada hari yang sama, 25 Oktober 2024 di perairan Karimun.
“Kegagalan penyelundupan ini adalah bukti yang jelas tentang komitmen dan komitmen bea cukai dan perlindungan perbatasan dengan lembaga terkait untuk melindungi perairan Indonesia dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya,” kata Robby.