Reporter geosurvey.co.id Danang Triatmojo melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung dalam kasus perusakan timah secara ilegal di kawasan pinjaman militer, di Kabupaten Bangka, di Bangka Belitung, Senin (2/12). /2024).
Sanksi terhadap Ryan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, Hakim Mhd. Takdir dan Warsono di Pengadilan Tirta Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
“Terdakwa Ryan Susanto yang diketahui bernama Afung, anak dari Sun Jaw, tidak diakui secara hukum dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan pokok dan tambahan,” kata Bangkapos.
“Terdakwa Ryan Susanto alias Afung, anak Sun Jaw, didakwa melakukan tindak pidana berat dan membantu serta bersekongkol.”
Sebelumnya, Jaksa Agung (JPU) mendakwa Ryan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai tata cara dan hukuman pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Jaksa Pertama.
Sesuai permintaan jaksa, Ryan divonis 16 tahun enam bulan penjara dan denda 750 juta dengan ketentuan jika tidak membayar denda diganti tiga bulan penjara.
Selain itu, Ryan juga wajib membayar ganti rugi atas kerugian uang negara sekitar Rp1,803 miliar dan kerugian ekonomi negara sebesar Rp59,279 miliar.
Kerugian perekonomian negara akibat aktivitas penambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Desa Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Kabupaten di hutan lindung menyebabkan kerusakan sehingga menimbulkan kerugian lingkungan di hutan lindung.
Biaya penggantian senilai 59,279 miliar pada nilai ekosistem mangrove yang diperkirakan selama 10 tahun berjumlah 47,239 miliar dan restorasi ekologi yang bertujuan untuk memastikan ekosistem manusia dapat kembali seperti semula. ruang sebelum acara mencapai Rp 12,039 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Kabupaten Pangkalpinang juga meminta untuk mengembalikan hak-hak terdakwa baik dari segi kapasitas, kedudukan, dan martabat.
Terakhir, terdakwa Ryan Susanto tidak membuktikan dirinya melakukan suap.
Jaksa akan mengajukan kasus ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menyatakan akan mengajukan gugatan atas kasus ini.
Kejaksaan Bangka, Nopiansah mengumumkan menerima putusan sidang pertama. Namun kasus tersebut belum selesai karena pengacara akan menggunakan haknya yaitu mengajukan pengaduan.
Permohonan banding tersebut didasari oleh adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) atau perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dilakukan salah satu hakim yang menyatakan bahwa kasus penambangan liar tersebut bersifat koruptif dan patut mendapat sanksi karena menimbulkan akibat negatif di kemudian hari.
“Ada perkara yang diajukan Jaksa, maka Jaksa akan segera mengajukan banding dan mengambil keputusan sesuai dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang artinya ada salah satu hakim yang tidak meyakini bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang bertujuan memberikan akibat negatif. besok akan datang.”