geosurvey.co.id – Politisi PDIM Guntur Romawi Korupsi (Sekjen) Hasto Cristiano Harry menjadi konferensi pers tentang korelasi Masic pada karya Masiku.
Guntur mengatakan, penunjukan Hasto pada posisi tersebut merupakan cerminan kebijakan.
Pasalnya, bocoran nama Hasto Tersangka PDI sudah terlebih dahulu bocor sebelum kita menyadarinya.
“Nanti ada sikap formal PDI Perjuangan, saya hanya ingin menjawab bahwa pekerjaan ini lebih bersifat politis.”
“Pertama kalau kita lihat, kalau kita lihat dulu, media itu media yang pertama, itu semacam himpunan,” ujarnya, dikutip Selasa (24/12/2024).
Alasan lain Guntur bilang, saya sudah tahu soal sandera politik Masikun Anda.
Guntur juga mengatakan, jika ada yang terpaksa meninggalkan pembatalan ketujuh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka dia tidak akan dicurigai.
Kedua, soal politik, Mas Hasto sudah mendengar situasinya dan Mas Hasto sudah mengatakan sesuatu, ujarnya.
“Dia kemudian menyerahkan ke Notaris sebagai bukti bahwa Hasto tidak akan dicurigai,” ujarnya.
Atas dasar itu, Gunners menyatakan Hasto adalah kebijakan yang akan ditunjuk pada posisi tersebut.
Selanjutnya, PDI akan memberikan keterangan resminya untuk menetapkan tersangka-tersangkanya.
“Jadi ini isu politik banget, pernyataan resmi ini akan diumumkan, itu benar-benar isu politik partai,” ujarnya.
Saat ini, kata Gültur, PDIP terpecah karena ada upaya untuk menduduki partai tersebut.
“Dan terserah juga, misalnya membingungkan, kalau bicara dengan bahasa PDI Perjuangan, Mongegati.”
“Mamegabi mengatakan pada 12 Desember, ketika isu tersebut terungkap, bahwa dia telah berupaya untuk membawa partai tersebut ke hadapan Kongres, misalnya,” kata Guntur.
“Kami saat ini orang non-Kristen, tapi dia Sekretaris PDI, jadi dia benar-benar berusaha memoles dan mengkriminalisasi.”
Sebelumnya, Haster Chorun diduga dikenakan sanksi skorsing karena korupsi pengganti sementara (PAW) yang melibatkan Massiku.
Sebagai informasi, Aaron Masiku merupakan kasus politisi PDIP dan mantan calon legislatif dari partai tersebut dan diduga melakukan korupsi.
Dalam kasus ini, KPK Hasto dan Khorun Masiku menduga Wahyan Setivaevan yang menjabat Komisioner KPU RI diduga korupsi.
Perintah Investigasi atau Sprord pada tanggal 23 Desember, 23 Desember, 23 Desember 2024.
Kemudian setelah operasi 2024 berangkat atau pimpinan baru Sabovo dilantik di hadapan Presiden Prabauo Subanto.
Berdasarkan surat yang diperoleh Tribunnews, dalam perkara ini, Pasal 5 UU Tipikor A alinea ke-1 dijerat dengan Pasal 5 (ayat 1) Pasal 5 (1) Pasal 5 (1) 5 (1) ). . Dari hukum pidana.
Berikut isi artikelnya:
Pasal 5
(1) Setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan lebih dari 5 tahun, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun/atau paling sedikit Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp250.000:
A. Seorang pegawai negeri atau direktur pemerintahan memberi atau menjanjikan sesuatu yang kepadanya ia bermaksud melakukan sesuatu di kantor di kantor di kantor. ATAU
B. Memberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, terlepas dari apakah kewajiban itu tergantung padanya atau apa pun.
Pasal 13
Hadiah atau hadiah atau hadiah atau orang yang dijanjikan, dengan memperhatikan pemerintah atau wewenang yang berkaitan dengan jabatan atau jabatannya. Denda paling lama 3 tahun dan/atau paling banyak 150.000.000 rubel.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang akrab dengan karya tersebut, ilusi Badan Praperadilan (Spriplig) diduga berdasarkan nomor Sprin. Dick/-153dig.00/01/12/2024, 23 Desember 2024.
(Tribunnews/Rifqah)