geosurvey.co.id – Wajib Pajak atau badan usaha pribadi kini bisa menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2024.
SPT tahunan wajib dilaporkan setiap tahunnya, termasuk pajak penghasilan, pajak yang dibayar, kredit pajak. Dll.
Laporan SP tahunan dapat berjalan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kemudian untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April.
Namun, bagaimana jika kita lupa nomor FNnya?
Dikutip dari Djp Online, jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN Anda, silakan hubungi KHINC 1500200, atur NPWP dan verifikasi data diri Anda.
Wajib Pajak juga dapat berbicara langsung dengan agen pajak di www.pajak.go.id.
Tak hanya itu, untuk mendapatkan EFIN yang Anda lupa, bisa request melalui jejaring sosial X dengan mengambil akun @kring_pajak atau request untuk mencetak eFoeb terdekat. Cara melaporkan SPS tahunan
Untuk melaporkan SPT tahunan Anda, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka Djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan Nik/NPWP/Nitku dengan password Anda lalu klik tombol “Selanjutnya”.
3. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai gaji tempat kerja Anda.
Perlu diketahui, gaji yang diimpor akan mempengaruhi jenis SPT yang digunakan.
Apabila gaji Wajib Pajak lebih dari 60 juta/tahun, gunakan SPT jenis 1770 untuk pegawai atau pegawai 1770 untuk pekerja dengan penghasilan lain-lain dan 1770 untuk tidak bekerja.
Sedangkan gaji wajib pajak kurang dari 60 juta per tahun, penggunaan SS untuk pegawai atau pegawai 1770 untuk penghasilan lain-lain dan 1770 untuk tidak munafik.
4. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus membuat formulir keluar sesuai petunjuk yang tertera.
5. Pilih SPT tahun, lalu pilih status STT normal dan klik Langkah berikutnya.
6. Setelah itu, lengkapi Lampiran 2, termasuk halaman daftar PPH yang disimpan pihak lain dan KPBU pemerintah.
7. Setelah menyelesaikan Lampiran 2, lengkapi Add I atau Real Estate Range.
8. Kolom harta ini paling penting karena menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT setiap tahunnya.
9. Perhatikan bahwa wajib pajak tidak dapat lagi mengatur kepemilikan properti.
10. Karena sistem perpajakan terintegrasi dengan lembaga keuangan.
11. Isilah dan saya akan selesai.
12. Setelah selesai dan benar, klik Langkah Berikutnya.
13. Pada halaman berikutnya akan ada pertanyaan “Apakah Anda berhutang?
14. Jika Anda terlilit hutang, yang Anda bicarakan hanyalah hutang, kecuali kartu kredit.
15 Selanjutnya masuk ke kolom utama, isikan identitas dan status perkawinan.
16. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik ‘Lanjutkan ke A’.
17. Isi setiap kolom sesuai dengan faktur pajak yang Anda terima sebelumnya.
18. Kemudian tandai kolom “OK” pada bagian “Pengumuman” lalu klik “Langkah Berikutnya”.
19. Setelah melengkapi semua SPT Tahunan, periksa email Anda untuk bukti laporan online pada Formulir 1770 S atau 1770 S. S dalam bentuk invoice elektronik.
20. Jika status ST 0, maka isian pajak tahunan Anda sudah benar.
21. Di email Anda, Departemen Umum Pajak akan mengirimkan kode notifikasi untuk memverifikasi laporan SPS.
22. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia dibawah ini.
23. Setelah selesai, klik kolom ‘SEP SPT’ lalu kolom ‘Isi’ untuk melengkapi laporan SPT tahunan Anda.
(geosurvey.co.id/whiesa)