geosurvey.co.id, Jakarta – Ekonom senior drachiadjad WIBOWO menilai, pagar laut yang dipasang di perairan wilayah Tangerang, jika tidak diizinkan, harus segera dicabut.
Kalau Kementerian Kelautan dan Perikanan disuruh, Presiden sejalan dan mengikuti, maka menyusul. Kalau tidak izin, ingat kerusakan yang dilakukan BPOM terhadap perawatan kulit,” kata Drachiano saat dihubungi Tribunenews, Rabu (15/1/2025).
Menurut Drachjad, yang terpenting adalah menarik terlebih dahulu dari laut dan pagar. Jika undang-undang tersebut kemudian dilanjutkan, langkah-langkah harus diambil setelah blokade laut dicabut.
Drachiadjad mengatakan, “Terus ada yang angkat isu mau ikut hukum, karena itu tidak melanggar hukum, harusnya ada sanksinya, harusnya ada yang secara prosedural ada yang lain untuk menegakkan hukum.”
Sebab, Drachiad melihat blokade laut dan apa yang dilakukannya, memberikan dampak ekonomi dan dampak sosial, khususnya para nelayan.
Tapi barang ini ada dampak eksternalnya terhadap perekonomian, dampak sosialnya bermacam-macam, jadi sudah ditutup, saya sudah selesai menggambar, proses hukum sedang berjalan, kata Dradjad.
Sebelumnya, PKC menandatangani blokade laut ilegal di perairan Tangerang. Perbatasan laut tanpa izin yang ditetapkan sejak 2013 ini melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di wilayah Tangerang.
Sedangkan sinyal laut dan belok akan dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nugroho Sksono atau iPunk.
“Sekarang tugasnya bukan menghentikan aksi tersebut, sementara penyelidikan terus dilakukan, siapa yang bertanggung jawab atas aksi tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan keterlibatan angkatan laut itu ilegal jika merujuk pada Izin Dasar Pengusahaan Kawasan Maritim yang Tereksploitasi (KKPRL).
Bidang perikanan dan bidang pengelolaan energi inilah yang diatur dalam kebijakan daerah DKP daerah provinsi Nomor 2 Tahun 2013.