Jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Tim Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Yuda Eka Pranata, pria yang menyamar sebagai polisi dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKP.
Kepala Subdit Unit 4 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Girindra mengatakan, pelaku beraksi dengan terlebih dahulu mengajak korban bertemu di rumah kontrakan.
Belakangan, di rumah kontrakan, pelaku meminjam sepeda motor korban, dengan alasan untuk membeli makanan.
“Di TKP di Bekasi, korban dibawa ke rumah kontrakannya, kemudian ditinggalkan di sana dan berpura-pura membeli makanan,” kata Girindra dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Saat sepeda motor itu dipinjam, polisi abal-abal itu yang mengambilnya.
“Kemudian sepeda motor korban dibawa,” lanjutnya.
Girindra menambahkan, pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di tempat berbeda.
Korbannya berjumlah 8 orang, dipimpin oleh pengemudi ojek online yang menjadi korban kejahatan pelaku.
Biasanya korbannya adalah masyarakat biasa, sebagian besar adalah mitra ojek online, ujarnya.
Girindra mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap pencurian jenis ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
“Jangan mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Diketahui, Yuda memutuskan menjadi polisi gadungan agar para korbannya mudah mempercayainya.
Seragam yang ia gunakan untuk meyakinkan korban dibeli di Pasar Senen dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
“Lebih mudah meyakinkan korban,” katanya.