geosurvey.co.id – Simak cara cek status pembayaran dana PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Oktober 2024.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mulai disalurkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kmendikbudristek) pada periode Oktober 2024.
Penerima dana PIP diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi kriteria.
Dana PIP Kemendikbud dicairkan secara angsuran dan dicairkan setiap periode.
Sedangkan semester ketiga kali ini tersebar pada bulan September, Oktober, November, dan Desember 2024.
Cek status atau daftar penerima dana PIP secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id. Cara Cek Penyaluran Dana PIP Kemdikbud Oktober 2024 Pertama buka halaman https://pip.kemdikbud.go.id/. Kemudian masukkan Nomor Pokok Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian masukkan jumlah yang ditampilkan di layar untuk mengonfirmasi identitas Anda. Klik ‘Lihat Penerima PIP’. Halaman tersebut akan menampilkan informasi apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau bukan. Siswa yang masuk dalam daftar penerima hanya perlu menyediakan dana PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud Oktober 2024 Jika nama Anda tercantum di halaman SIPINTAR atau perintah pencairan di pip.kemdikbud.go.id, akses pembayaran dan konfirmasi informasi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat tentang jadwal pembayaran. Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, Surat Keterangan Sekolah bila diperlukan) kemudian kunjungi bank stasiun (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang diberikan oleh petugas bank. Besaran Bantuan PIPKemdikbud 2024 SD/SDLB/Paket A : Rp 225.000 (Kelas 6) atau Rp 450.000 (Kelas 1-5) SMP/SMPLB/Paket B : Rp 375.000 (Kelas 9-7500) atau Rp 7100 (Kelas 1-5) Kelas 9-7500)-500 ) SMP/SMPLB/Paket B: /Paket C: Rp 900.000 (Kelas 12) atau Rp 1.800.000 (Kelas 10-11) Kriteria Penerima PIP Kemdicbud
1. Mahasiswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/lemah dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sukses yang merupakan anak yatim/yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti yatim piatu. Siswa yang terkena dampak bencana alam. Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) diharapkan dapat kembali bersekolah. , apabila lebih dari 3 (tiga) orang saudara kandung tinggal serumah, mengikuti lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
(geosurvey.co.id/Oktavia WW)