geosurvey.co.id – Kementerian Sosial (KMENZOS) telah merilis pemberitahuan mengenai pelaksanaan Ujian Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) PNS Tahun 2024.
SKD CPNS Kemensos 2024 diikutsertakan dalam SKD CPNS Kementerian Sosial 2024 oleh peserta yang dinyatakan berhasil dalam seleksi administrasi dan tidak menggunakan nilai SDK 2023.
Peserta SKD CPNS Kemensos 2024 wajib mencetak Kartu Identitas Peserta Ujian yang telah diunduh pada kertas ukuran A4 dengan menggunakan tinta berwarna di setiap akun SSCASN.
Selengkapnya lihat Informasi SKD CPNS Kemensos 2024 di bawah ini. Peraturan Kepesertaan SKD CPNS Kemensos 2024 Peserta wajib mencetak ulang kartu tanda tangan peserta tes (KTPU) di halaman sscasn.bkn.go.id sehari sebelum pelaksanaan SKD, dengan menggunakan printer tinta warna pada kertas ukuran A4; Bagian IV dari deklarasi ini. sebagaimana tercantum dalam lampiran, peserta harus hadir dan tidak dapat digantikan pada tempat dan waktu yang ditentukan; Peserta harus sudah berada di sana 2 jam sebelum pelaksanaan SKD; Ketidakhadiran, keluar tepat waktu dan/atau tidak dapat berangkat ke SKD pada tempat dan waktu yang ditentukan karena sebab apapun, dinyatakan gagal; Sebelum penetapan SKD akan dilakukan pengecekan dan berikut dokumen-dokumen yang harus dibawa oleh peserta untuk pengecekan:
A) Asli Dokumen Identitas Peserta Penelitian; b) Surat pencatatan asli KTP/KTP elektronik asli; c) Surat Keterangan Tempat Tinggal Asli (khusus bagi yang tempat tinggalnya tidak sesuai dengan KTP); d) Scan ijazah asli dan berkas asli (dokumen disimpan di ponsel masing-masing). Panitia berhak membatalkan keikutsertaan dalam seleksi rekrutmen CPNS Kemensos RI Tahun 2024 bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dan/atau memberikan data yang konsisten pada saat melamar. ; Peserta harus mengenakan pakaian formal:
A) Kemeja putih polos (tanpa motif); b) celana panjang/rok hitam polos (tidak terbuat dari bahan korduroi/khangis/legging); c) Moccasins (kebersihan dan kesopanan); d) Bagi wanita yang berhijab, gunakanlah hijab berwarna hitam polos. Peserta wajib melengkapi daftar hadir sebelum memulai pelaksanaan SKD; Peserta wajib menjalani pemeriksaan fisik sebelum memasuki ruang SKD; Peserta tidak dapat mengubah waktu dan sesi SKD; Peserta dilarang membawa tas, jaket, pakaian, topi, buku, alat tulis, telepon seluler, kamera, laptop, headphone, earphone, kalkulator, senjata tajam/api, serta makanan dan minuman ke dalam ruang SKD; Peserta yang membawa barang-barang diatas akan dikeluarkan dari aula SKD dan dinyatakan gagal. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh dokumen secara lengkap dan/atau terbukti menyerahkan dokumen palsu tidak diperbolehkan mengikuti SKD CPNS. Peserta:
A) Pakaian yang bersih dan layak; b) Kemeja berkerah polos yang terbuat dari bahan berwarna terang (t-shirt, kemeja jeans, jaket, blazer, dan jas tidak diperbolehkan. Peserta hanya boleh mengenakan kemeja tidak bergaris); c) Celana panjang/rok dengan panjang minimal terbuat dari bahan berwarna gelap dengan belahan di bawah lutut (celana berbahan jeans/korduroi/khaki/legging tidak diperbolehkan); d) Sepatu formal (warna sepatu tidak termasuk);
Panitia berhak mengeluarkan peserta yang tidak mematuhi peraturan ini. Peserta SKD CPNS Kemensos Tahun 2024 dilarang membawa/menggunakan:
Buku atau dokumen lainnya; kalkulator, gadget/ponsel, kamera apapun, jam tangan; senjata api/senjata tajam atau lainnya; bahan mudah terbakar/meledak atau bahan lainnya; Komputer selain aplikasi CAT; Perhiasan dan aksesoris apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll); Perangkat elektronik lainnya; Tas Pinggang (Karena keterbatasan tempat penyimpanan, peserta disarankan untuk tidak membawa tas/ransel/koper berukuran besar).
*) Kandidat diharapkan sudah berada di tempat ujian dalam waktu 90 menit sejak ujian dimulai.
Kandidat yang tidak hadir sesuai jadwal tidak dapat mengikuti ujian dan tidak lulus (tidak ada ujian lanjutan). SKD CPNS Kemensos 2024 (Download) Link dokumen rekrutmen SKD CPNS Kemensos 2024 (Download).
(geosurvey.co.id/Unitha Rahmayanti)