Laporan Jurnalis geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata hari ini, Selasa (15/10/2024).
Masih dijadwalkan pukul 09.00 WIB, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi usai menggelar apel pasukan Operasi Zebra Jaya 2024z.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Alex sejauh ini memastikan akan ikut serta.
“Kami tetap tegas hadir,” tegasnya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Hal itu dilakukan setelah Alexander Marvata meminta pembatalan ujiannya.
Terkait dengan permohonan penundaan rencana penjelasan, penyidik kembali pada pagi hari ini kembali mengirimkan undangan penjelasan kepada saudara Alexander Marvata untuk rencana penjelasan pada Selasa, 15 Oktober 2024 di ruang pemeriksaan PMJ Ditreskrimsus lantai 1 pukul 09.00 WIB, “ucap Ade. . Pesan kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Alexander Marwata harus diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (10/11/2024) soal pertemuannya dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kompol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menerima surat tanggapan dari Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum Komite Indonesia Pemberantasan Korupsi.
“Karena saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan bisnis ke luar negeri. Dan mohon dijadwal ulang untuk klarifikasi pada Selasa 15 Oktober 2024,” kata Ad Safri.
Ade Safri mengatakan pemeriksaan terhadap Alexander tetap dilakukan sesuai permintaan perubahan waktu di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dugaan kasus
Polda Metro Jaya mendalami dugaan pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini berstatus terpidana KPK.
Penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya didasarkan pada pengaduan masyarakat (Dumas).
Total ada 23 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Saksi akan diperiksa mulai 5 April 2024 hingga 7 Oktober 2024 terkait penanganan perkara a quo.
Beberapa saksi terkait adalah pegawai KPC, Irjen Kementerian Keuangan RI, serta ahli.
Sedangkan Eko Darmanto juga sudah dua kali diperiksa.
Penyidikan yang kini dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana untuk menentukan bisa dilakukan penyidikan atau tidak. Selesai
Konfirmasikan bahwa ada pertemuan
Sebelumnya, Marwata mengaku sempat bertemu dengan Eko.
Benar, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor, didampingi pegawai Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan atas izin dan sepengetahuan pimpinan lainnya, kata Alexander saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/ 2024). ).
Pertemuan itu terjadi karena Eko melaporkan adanya kasus impor sejumlah barang. Alexander menambahkan, pertemuan itu terjadi jauh sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.
Pertemuan itu terjadi jauh sebelum yang bersangkutan menjadi tersangka dan masih belum ada surat perintah penyidikan, kata Alexander kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2024).