Laporan dari reporter geosurvey.co.id Ilham Ryan Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noore.
Selain di tempat tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Sayangnya, lokasinya tidak diungkapkan.
Informasi yang diterima benar (penggeledahan berdasarkan tempat tinggal dan rumah dinas Sahbirin Noore, Red.), kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto, Selasa (22/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen, peralatan elektronik, dan uang tunai sekitar Rp300 juta. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
Sahbirin Noore dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus suap dan atau tip.
Ketua DPD Golkar Kalsel itu diduga terlibat dalam penyelenggaraan proyek Departemen Pekerjaan Umum dan Perencanaan Khusus (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
KPK telah menetapkan total tujuh tersangka terkait kasus tersebut, di antaranya Sahbirin Noor:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)2. Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Erlinah (Kepala Bidang Rekonsiliasi Kemanusiaan dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam sekaligus penghimpun dana/biaya) 5. Agastya Fabri Andrian (Pj Kepala Rumah Tangga ) Urusan Gubernur Kalsel) 6. Sugeng Wahudi (Swasta)7. Andy Susanto (Prajurit)
Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait pengelolaan proyek. Nilainya saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Sugeng Wahyudi dan Andy Susanto dari Rs. 1 Miliar yang telah diberikan seperti pembangunan lapangan olahraga sepak bola terpadu, kolam renang olahraga terpadu dan gedung Sansat.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menduga Sahbirin Noor menerima honor sebesar 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Uliant, Ahmad, dan Agastya disangkakan melanggar Pasal 12(a) atau (b), Pasal 11 atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.
Sementara Sugengi dan Andy disangkakan melanggar Pasal 5(1)(a) atau (b) KUHP juncto Pasal 55(1)(1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kasus tersebut keluar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Enam dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka KPK langsung ditangkap. Keenam orang ini ditangkap dalam OTT.
Orang lain yang belum ditangkap adalah Sahbirin Noor. Dia tidak termasuk yang ditangkap dalam OTT.
Namun KPK mengundang keahlian Sahbirin Noore. Prosedur tersebut akan dilanjutkan setelah jadwal sidang praperadilan Sahbirin berakhir.
Di sisi lain, komisi antirasuah juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa Sahbirin Noor tidak boleh bepergian ke luar negeri selama enam bulan.