![ketua-kpk-respons-klaim-hasto-siapkan-bukti-autentik-di-praperadilan-kita-punya-bukti-cukup_09c05c8.jpg](https://geosurvey.co.id/wp-content/uploads/2025/02/ketua-kpk-respons-klaim-hasto-siapkan-bukti-autentik-di-praperadilan-kita-punya-bukti-cukup_09c05c8.jpg)
geosurvey.co.id-Committee dari Jakarta tentang eliminasi korupsi (KPK) menanggapi klaim sekretaris jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan memberikan bukti yang sah pada audiensi pra-produksi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan partainya tidak keberatan apakah ada bukti yang valid yang disebut Hasto untuk melawan identitas tersangka.
Setyo mengatakan: “Informasi adalah masalah, jika tersangka Hong Kong akan memberikan bukti yang valid dan hal -hal lain, ya, semuanya benar dan tersangka memiliki hak untuk melakukannya.”
Setyo mengatakan partainya akan menghadapi ini karena proses investigasi sejalan dengan prosedur yang ada.
Dia menekankan bahwa semua bukti dipegang oleh penyelidik KPK dengan pernyataan saksi dan bisa menjadi dasar untuk menentukan status tersangka.
“Ya juga, kami berasal dari peneliti, dari awal, tidak hanya dari sekarang, tetapi dari awal, karena proses inspeksi, tekad (dan kemudian panggilan pengadilan dan lainnya) adalah awal dari semuanya.
Mengenai informasi tersebut, Hasto mengklaim telah menyiapkan gugatan berdasarkan bukti yang ia katakan. “Kami akan membuat argumen hukum berdasarkan bukti nyata dari teks formal dan material,” kata Hasto di acara Soekarno Run pada hari Minggu (1/19/2025).
Hasto mengungkapkan bahwa partainya akan menggunakan forum praperadilan yang akan diadakan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan.
“Hak penasihat hukum kami adalah seseorang yang memegang hak tersangka untuk menggunakan dan kemungkinan hak,” katanya.
Selain itu, Hasto memastikan bahwa ia akan bekerja sama untuk melaksanakan setiap proses hukum.
Selain itu, ia mengklaim bahwa tidak ada salahnya bagi negara dalam kasus ini.
“Saya diajari untuk menegakkan hukum dan selalu bekerja dengan seluruh proses hukum.”
“Tapi saya juga mendokumentasikan hukum, undang -undang ini adalah perintah,” katanya.
Hasto mengklaim dia akan menghormati setiap gugatan ujian yang dia tayang padanya.
“Sebagai Sekretaris Jenderal, saya perlu memimpin anti-korupsi, saya bukan pejabat negara, atau kehilangan negara. Kami akan mengikuti prosedur hukum dengan disiplin penuh.”
Hasto Kristiyanto disebut tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan kandidat hukum PDIP Aaron Masiku.
Pertama, Hasto, yang bersama pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah, adalah tersangka dalam kasus korupsi dan dikatakan bertekad hingga saat ini (PAW) DPR pada 2019-2024.
Kedua, dalam kasus penyelidikan atau hambatan keadilan, Hasto ditunjuk sebagai KPK sebagai tersangka.
Korupsi dikatakan dilakukan, jadi Harun bertekad untuk menjadi anggota DPR melalui proses berjalan. Pengungkapan pada waktu itu adalah menyuap spesialis KPU. Nilai korupsi mencapai IDR 600 juta.
Suveninya dilakukan oleh Hasto dengan Donny Tri Istiqomah, Aaron Masiku dan Saifor Bahri. Sovennya kemudian diberikan kepada Agustiiani Tio Fridelina dan juga untuk wahyu.
Sementara itu, sehubungan dengan apa yang disebut kasus investigasi, Hasto melakukan beberapa upaya, seperti mengumpulkan beberapa saksi yang terkait dengan MAS saya dengan menginstruksikan saksi untuk tidak memberikan informasi yang benar.
Tidak hanya itu, saat meraih tangan saya di mas saya, Hasto memesan Nur Hasan (digunakan sebagai penjaga rumah di kantor) untuk memanggil cermin saya untuk menyerap ponselnya di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam misi saya, ia juga memerintahkan stafnya untuk memanggil Kusnadi dan membanjiri peralatan Kusnadi sampai KPK tidak ditemukan.
Dalam tindakannya, Hasto dalam kombinasi dengan paragraf 1 atau 21 surat B dan paragraf 1 atau Pasal 13 dari Undang -Undang Korupsi atau Pasal 13 Undang -Undang Korupsi dan Pasal 1, Pasal 1 KUHP, menuduh Hasto.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Waoly pergi ke luar negeri selama enam bulan.