Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polres Metro Menteng mengungkap sindikat pencurian modul BTS 4G senilai hingga Rp 120 miliar.
Sebanyak enam pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain MJ, AB, R, AL, T dan SJ yang masih berstatus DPO asing asal China.
Kapolsek Teluk Menteng Kompol Marfiando mengatakan, kronologis penemuan kasus tersebut bermula dari adanya laporan hilangnya modul menara milik perusahaan energi.
Kelompoknya kemudian berhasil mengamankan barang bukti 227 modul BTS 4G, 13 palet modul BTS yang siap dikirim ke China, dan kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Dari bedak yang kami dapatkan setelah bekerja sama dengan penyedia dan mengidentifikasi, ada juga benda yang tempat hilangnya di luar wilayah Jabodetabek, ada yang di Tenggarong, Kalimantan, Riau, ada Kepulauan Riau. Ada juga benda dari Sulawesi Sar, mungkin Papua saja,” kata Kompol Bayu saat mengungkap kasus tersebut di Polsek Menteng, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Bayu menjelaskan, tersangka utama pencurian tersebut adalah tersangka MJ yang ditangkap pada 1 September di sebuah hotel kawasan Kenari, Jakarta Pusat.
Beberapa barang bukti ditemukan dari sana, termasuk bungkusan pakaian yang digunakan untuk menyamar sebagai teknisi menara, serta peralatan yang digunakan dalam perampokan.
Menyusul perkembangan tersebut, polisi menangkap tersangka R dan AB di kawasan Serpong pada 2 September.
Ditemukan 227 modul yang juga seharusnya dikirim ke China pada 4 September berdasarkan temuan AB dan R dipesan oleh AL bersaudara, kata Kapolsek Menteng.
Pada tanggal 4 September, tersangka AAL ditangkap di kawasan Kebon Sirih bersama tersangka T.
Kakak AL merupakan kepanjangan dari SJ atau Jason yang merupakan bule asal Tiongkok.
Belakangan diketahui tersangka menggunakan AL T, AB dan R untuk mengemas alat tersebut.
Dimana barang curian tersebut dikirim ke China melalui pelabuhan dan disimpan terlebih dahulu di gudang yang berada di kawasan Cilincing.
Tambahan 13 palet dengan total 550 modul ditemukan siap dikirim dari penyelidikan tersangka TNI AL dan dijadwalkan dikirim pada 10 September 2024.
“Kemudian 3 hari setelah diamankan, barang tersebut benar-benar dikirim ke Hong Kong,” ujarnya.
Selain itu, kiriman tersebut diketahui telah dikirim ulang, namun ada permintaan untuk menyimpan palet pertama.
Jadi berdasarkan keterangan AL, kegiatan ini dilakukan sebanyak 4 kali. Dua kali berhasil, dua kali kita amankan, kata Kapolsek.
Polisi berkoordinasi dengan Unit Mediasi Polri untuk menangkap tersangka SJ yang diyakini berada di China.
Para tersangka kini dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan keadaan berat atau Pasal 481 pidana penjara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 7 tahun.
Manajemen GM Tower mengucapkan terima kasih kepada Tito Vicaksono yang telah mengungkap kasus pencurian modul BTS 4G yang merugikan pihaknya.
“Pencurian peralatan telekomunikasi dan perangkat lainnya menimbulkan kerugian materiil tidak hanya bagi operator atau sambungan, tetapi juga bagi perusahaan komunikasi,” ujarnya.
Menurutnya, pencurian ini telah meresahkan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang sangat mendasar dan penting.
Telkomsel mengecam keras tindak pidana tersebut dan berharap melalui kerja intensif dan kerja sama unit gabungan dengan aparat penegak hukum, rantai kejahatan ini dapat diputus.
“Kami berharap masyarakat umum dapat turut serta menjamin keamanan telekomunikasi saat ini. Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tanda-tanda pencurian atau kerusakan perangkat telekomunikasi di wilayahnya, kami minta segera melaporkannya kepada pihak penegak hukum,” – ujarnya. .