Laporan jurnalis geosurvey.co.id Fahdi Al-Fahlawi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto melantik 48 menteri, 5 kepala lembaga, dan 56 wakil menteri pada hari ini, Senin (21 Oktober 2024).
Di kabinet Merah Putih, Prabowo berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibagi menjadi tiga sebutan: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024 Nedim Makarim sekaligus akan menyerahkan tugasnya kepada tiga menteri baru di Kompleks Kemendikpodrestik, Senayan, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suharti mengatakan kepada wartawan, Senin (21 Oktober 2024), “serah terima akan segera dilakukan, dari satu menteri menjadi tiga menteri.”
Penyerahan tersebut dilakukan usai Prabowo melantik para menteri di Istana Negara.
Presiden Prabowo Subianto melantik 53 menteri pemerintahan Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21 Oktober 2024). Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan pembentukan pemerintahannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu malam.
Kabinet Merah Putih berjumlah 53 orang, terdiri dari 48 menteri dan 5 pejabat setingkat menteri.
Pembukaan acara diawali dengan pemutaran lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden pengangkatan menteri.
Pengangkatan 48 menteri ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Negara pada Pemerintahan Merah Putih Periode 2024-2029.
Pengangkatan Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135/F Tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kemudian, pengangkatan kepala badan intelijen dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134/A Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala badan intelijen negara.
Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Kantor Kepresidenan Republik dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/A Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Kantor Kepresidenan Republik.