Reporter Tribune News, Raines Abdella melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Seorang pria bernama HH ditangkap polisi setelah ditipu dengan berpura-pura menjadi hadiah melalui aplikasi media sosial TikTok.
Menariknya, penjahat tersebut membuat akun palsu menggunakan gambar seorang tokoh masyarakat dan kemudian menjanjikan $50 juta kepada pengikutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Adi Ari Syam Andradi mengatakan, pelaku meminta korban menekan tombol love dan membayar biaya agen.
Kepada surat kabar tersebut, Selasa (15/10/2024), ia mengatakan, “Tersangka membuat akun TikTok palsu dengan menggunakan foto atau video tokoh masyarakat yang diedit oleh pelaku.”
Korban tergoda untuk mengikuti perintah idolanya, namun ternyata dialah dalangnya.
Setelah menekan tombol love, korban menghubungi nomor WhatsApp di akun tersebut untuk meminta pencairan yang dijanjikan sebesar Rp.
Di sana pelaku menceritakan kepada korban bahwa ia harus membayar biaya administrasi untuk pembagian uang hadiah 50 juta tersebut.
“Pelaku menyuruh korban membayar satu per satu ke agen dan terus meminta uang tambahan,” ujarnya.
Alih-alih menunggu kado terkirim, pelaku justru memblokir kontak korban hingga tak bisa berkomunikasi lagi.
Singkat cerita, korban melapor ke polisi, dan ternyata pelaku sudah mendampingi ratusan korban sejak Januari 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Januari 2024 hingga September 2024 dengan korban ratusan orang,” kata Ade Ary.