TRIBUNNEWS.
Dalam penindakan ini, jutaan obat berhasil ditemukan, termasuk obat-obatan yang dijual bebas (OOT).
Direktur BPOM RI Taruna Ikrar mengumumkan ditemukan 2.729.500 tablet hexymer (mengandung bahan aktif trihexyphenidyl) yang termasuk golongan OOT.
Saat ini 1 juta tablet PCC (paracetamol, kafein dan carisoprodol) yang merupakan obat golongan 1, dan 1 ton bahan baku yang digunakan untuk pembuatan tablet PCC.
“Kami dan BNN sudah melakukan operasi intelijen di banyak daerah. Operasi ini dilakukan dalam rangka dugaan peredaran obat-obatan terlarang pada tahap sebelumnya, narkotika dan OOT,” ujarnya. akan mengeluarkan siaran pers atas temuan tersebut pada Rabu (2 Oktober 2024).
Saat ini, Direktur BPOM menilai litigasi narkoba tidak hanya terbatas pada obat dan narkotika, tetapi juga muncul pada berbagai obat lain yang sejenis dengan narkotika dan narkotika, yaitu OOT.
Berdasarkan data kejahatan narkoba dan makanan, terlihat terjadi peningkatan tajam dalam penyalahgunaan OOT.
Peningkatan ini diduga karena adanya perubahan kekerasan berdasarkan penggunaan narkoba sebelumnya, kini meningkat pada penggunaan OOT.
Kecenderungan ditemukannya narkotika, narkotika, psikotropika, prekursor, dan obat-obatan pada peta kerawanan dikendalikan oleh OOT.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pengelolaan Obat yang Biasa Digunakan, obat OOT yang umum digunakan adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat, selain narkotika dan psikoaktif, bila digunakan dalam pengobatan overdosis. , dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan karakteristik fungsi dan perilaku.
Kriteria OOT dalam pedoman ini antara lain obat atau obat yang mengandung bahan aktif tramadol, trihexyphenidyl, chlorpromazine, amitriptyline, haloperidol, dan/atau dextromethorphan.
Penyalahgunaan OOT berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan kecemasan, kebingungan, halusinasi, depresi, kecanduan, penyakit fisik dan pernafasan yang dapat berujung pada kematian.
– Data yang dihimpun menunjukkan prevalensi korban OOT, prekursor narkoba, dan narkoba di masyarakat masih tinggi. “Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang mengancam pembangunan Indonesia, khususnya generasi muda Tanah Air,” kata Taruna.
Kita terus berupaya keras untuk menghilangkan dan mencegah kecanduan narkoba dan hal itu memerlukan kerja sama dari tiga pilar pengendalian, tidak hanya pemerintah, tetapi juga bekerja sama dengan dunia usaha dan masyarakat.