Laporan disiapkan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Keyagung) menyebut tiga tersangka Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuhah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindio ditahan dengan tuduhan memberi imbalan hukuman. lanjutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, ketiga hakim tersebut mempunyai opsi untuk menjatuhkan hukuman maksimal sepertiga dari hukuman maksimal.
Menurut dia, beban yang ditanggungnya karena kemampuan hukum mereka yang seharusnya memberikan keadilan, namun malah melakukan tindak pidana.
“Jika dilihat dari surat permohonan dan putusannya, ada hal yang memberatkan dan meringankan, mengingat dalam kasus ini, tingkat APH (aparat penegak hukum) bisa menjadi faktor yang memberatkan,” kata Hurley kepada wartawan, Kamis (24/10). /2024).
Selain itu, ketiga hakim PN Surabaya juga akan dijerat pasal yang banyak.
Mahkamah Agung negara itu mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dituduh melakukan suap dan suap terancam dipecat.
Juru bicara MA Ianto mengatakan MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung
“Ketiga hakim pengadilan tinggi di Surabaya, setelah dipastikan tetap berada di Kejaksaan, maka hakim tata usaha negara tersebut akan diberhentikan sementara oleh presiden atas usul pengadilan tinggi,” kata Janto kepada pers. berbicara dengan. Rapat digelar di MA Media Center, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, jika hakim kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Mahkamah Agung akan menyarankan agar presiden memberhentikan ketiganya dengan cara yang memalukan.
“Secara administratif, hakim akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden berdasarkan usulan Mahkamah Agung,” kata Yanti.
“Jika dikemudian hari terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mempunyai akibat tetap, maka ketiga hakim tersebut diusulkan untuk diberhentikan tanpa menghormati presiden,” lanjutnya.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan integritas hakim, terutama setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Publik (PL) No. 44 Tahun 2024 kini telah meningkatkan tunjangan dan gaji hakim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan mendorong integritas peradilan.
Namun, Ianto mengatakan kejadian ini telah merusak kepercayaan terhadap lembaga peradilan yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga kepercayaan.
“Kejadian ini melukai rasa bahagia dan syukur yang kami sampaikan karena pemerintah telah menaikkan tunjangan dan gaji para hakim. Namun kami bertekad menjaga integritas lembaga dan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Ianto.
Dengan ancaman pemakzulan, MA berharap proses hukum ini bisa menjadi peringatan bagi seluruh aparatur kehakiman untuk menjaga profesinya dan menghindari praktik korupsi.