Seperti dilansir reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Petugas Lapas Golongan II menangkap seorang perempuan berinisial EN (35) setelah kedapatan menyelundupkan kristal sabu ke organ vitalnya.
EN ternyata ingin menjenguk suaminya yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Presiden Kelas II Salemba A Beni Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/10/2024).
“Kami melindungi EN saat dia mencoba menyelundupkan narkoba,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/10/2024).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sabu seberat 4,95 gram dan 6 tablet.
Organisasi EN menanyai petugas dan melakukan penyelidikan.
“EN ingin menjenguk FR, narapidana Lapas Salemba, atas kasus narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” ujarnya.
Sinyal disimpan dalam dua topeng hitam.
Di dalam kemasannya ada bubuk putih dan kacang kuning.
Sabu dan estrogen disimpan di alat kelamin EN. “Ini kasus penyelundupan melalui EN yang pertama,” ujarnya.
EN telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga memperkuat kapasitas petugas dan koordinasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa,” ujarnya.