Laporan oleh jurnalis Vartakotalive Miftahul Muneer
geosurvey.co.id, JAKARTA – Dewa (9/10/2024) SPS yang akrab disapa Dewa itu hadir dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat (9/10/2024) geosurvey.co.id Jakarta.
Korban berinisial AKN berusia 12 tahun dan mengalami pelecehan seksual sebanyak 6 kali oleh Deva.
Kompol M Syhaduddi mengatakan, Kapolres Metro Jakarta Barat memulai kronologi kontak seksual antara terdakwa dan pelaku melalui aplikasi kencan LiveMatch.
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mengetahui aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok.
Ia kemudian menghampiri korban saat sedang melihat-lihat aplikasi kencan. Sayhaduddi berkata, “Kemudian kami bertukar nomor ponsel.
Usai bertukar nomor ponsel, lanjut Syahduddi, terdakwa dan terdakwa sepakat bertemu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah bertemu, keduanya langsung mengenal satu sama lain karena sering berkomunikasi melalui ponsel.
Deva yang membawa sepeda motor Honda Scoopy B5503BIK berwarna biru saat melihat korban.
Sayahduddi menjelaskan, usai bertemu Sayaduddi, ia langsung diajak ke tempat kerja pelaku di salah satu gudang atau tempat pembuangan sampah di Mrita Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku dan korban berhubungan badan sekitar 6 kali dan korban dibawa sekitar seminggu sejak tanggal 16 September, ujarnya.
Alumni Akpol 1997 ini menjelaskan, para orang tua ketakutan karena anaknya tidak bisa pulang ke rumah tanpa pamit kepada keluarga.
Ayahnya, Kalidres, disingkat JSN, melapor ke polisi setelah putranya tidak pulang ke rumah selama 2×24 jam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya indikasi adanya tindak pidana yang justru membawa perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks dengan anak atau tanpa persetujuan orang tuanya,” jelasnya.
Pada 23 September 2024, hasil pemeriksaan visum yang dilakukan penyidik RSUD Tarakan Jakarta Pusat menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban.
Syahduddi melanjutkan, fakta tersebut sesuai dengan pengakuan pelaku bahwa sebenarnya pelaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.
“Kami dijerat dengan Pasal 81, Pasal 17 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Pasal 23 Perubahan Kedua Tahun 2002 dan atau Pasal 332 KUHP,” ujarnya. Jasmine Level 3. (m26) Petugas polisi
Artikel ini berjudul Dewa Pirang Membawa Anak 12 Tahun Pergi di WartaKotalive.com yang berhubungan seks 6 kali seminggu.