
Laporan reporter dari geosurvey.co.id, fauzi alamsyah
geosurvey.co.id, Jakarta – 13 Saksi diperiksa untuk dugaan ancaman dan pemerasan Reza Gladys untuk menyebutkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Ini diluncurkan oleh kepala pekerjaan hubungan masyarakat dari polisi metropolitan Jakarta, Ary Syam Indradi Kombe.
“Tiga belas (tiga belas) saksi (diperiksa),” kata Kosko Ary Ary pada hari Jumat (21 Februari 2025).
Selain itu, penyelidik telah memberikan beberapa bukti dugaan pemerasan atau pencucian uang (TPPU) dalam bentuk surat. Di antara sembilan dokumen, ini menunjukkan transmisi uang dari korban tersangka.
“Sembilan dokumen (yaitu bukti transfer uang dari korban, bukti gambar percakapan, bukti pembayaran untuk angsuran, bukti transfer informasi/transmisi, fotokopi PPJB, bukti pesanan),” katanya.
Kemudian polisi menyita 13 bukti, yang disita oleh kasus yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya.
“Lima (lima) irisan petir dengan dokumen elektronik,” katanya.
“Delapan (delapan) ponsel yang memiliki koneksi sebagai sistem elektronik yang ditransfer dalam kasus yang dirawat oleh peneliti,” lanjutnya.
Selain itu, lima ahli juga ditanyai dalam kasus ini.
Diketahui bahwa artis Nikita Mirzani dalam kasus Dr. Reza Gladys diangkat sebagai tersangka.
Nikita Mirzani curiga terhadap 3 artikel pada saat yang sama, yaitu ancaman dan pemerasan media elektronik, seperti dalam artikel 27 b, paragraf 2 dan juga Pasal 45 (10) undang -undang ITE yang diatur dengan ancaman maksimum enam tahun.
Kemudian Pasal 368 Tuduhan KUHP PRIMINAL ODIT DENGAN ANGIN PIDANA SEMBILAN SEMBILAN.
Sementara itu, artikel 3, 4 dan 5 adalah 20 tahun dalam kaitannya dengan TPPU (pencucian uang) dengan napas penjara maksimum.