geosurvey.co.id, JAKARTA – Isu perundungan kembali terjadi di sekolah-sekolah di Jakarta.
Seorang guru SMK Jakarta baru-baru ini didakwa memperkosa 15 siswi di sekolahnya.
Guru musik sekolah di Penjaringan, Jakarta Utara, disingkat H.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui CRM Portal Pengaduan Pemprov DKI Jakarta pada 5 Oktober 2024.
Kepala sekolah menegaskan bahwa dia telah melepaskan tanggung jawabnya.
Sebaliknya jika tidak segera diambil tindakan maka seluruh siswa akan melakukan protes di sekolah.
Sejak awal tahun 2024, sejumlah dugaan pelecehan anak sekolah terjadi di Jakarta.
Namun dalam kasus tersebut, setidaknya terdapat tiga kasus penganiayaan yang sebenarnya tempat kejadiannya adalah sekolah.
Berikut rangkuman kejadian tersebut seperti dikutip dari Tribun Jakarta:
1. Guru SMK dan Budaya di SMK Jakarta menganiaya siswa
Guru seni budaya H dituduh melakukan pelecehan terhadap siswa di sekolah di Kaki Jakarta Utara.
Sayangnya, penganiayaan tersebut menimpa 15 siswa karena H melanggar kewenangannya sebagai guru seni.
Semua korban adalah siswa kelas X yang mempelajari keterampilan tahun pertama.
Salah satu korban melaporkan penganiayaan terakhir yang dilakukan H pada 3 Oktober 2024.
“Kami menerima laporan dari Wakil Kepala Sekolah, Guru dan Siswa pada tanggal 3 Oktober 2024 tentang adanya laporan penganiayaan terhadap siswa,” ujarnya pada Oktober 2024 tentang Laporan Penganiayaan Siswa.
H mengeksekusi perbuatan jahatnya dengan hati-hati dengan teknik ‘menghafal lagu’.
Caranya, H memanggil murid-muridnya satu per satu untuk masuk ke kamarnya.
Baik H maupun korban dimintai keterangan oleh kepala sekolah.
H kini telah mengundurkan diri sementara untuk melanjutkan ujian.
Katanya, “Hasil ujian dan proses ujian tidak ada masalah, Saudara H untuk sementara dikeluarkan dari kegiatan pendidikan penting sehari-hari, dengan asumsi Saudara H akan menghadapi ujian yang sama.
Pihak sekolah kini memberikan bantuan dan pertolongan psikologis kepada para korban dengan mendatangkan psikolog.
2. Siswa MTs se-Jakarta Selatan dikeluarkan oleh guru
Kasus pelecehan atau pornografi kedua terjadi pada Februari 2024.
Korbannya adalah siswa MTs berusia 13 tahun di Jakarta Selatan.
Seorang siswi MTs di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap gurunya.
Kasus pemerkosaan juga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan yang disampaikan oleh perorangan disingkat IY (46) terdaftar di LP/B/394/11/2024/SPKT/PORLES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Februari 2024.
“Iya, LP ini diatur oleh Bidang Pelayanan Perempuan dan Anak PPA,” kata Henrikus Yossi, Wakil Kapolda Metro Jaya.
Yossi sendiri tidak membeberkan sejarah penganiayaan yang dilakukan para korbannya.
Dalam LP yang diterima awak media, pelapor dugaan pelecehan seksual disingkat AZ.
Setiap guru dilaporkan sesuai dengan Pasal 76 E dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 dengan dan 15b UU Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana pelecehan seksual (TPKS).
Dugaan kekerasan terhadap siswi di Jakarta Barat
Laporan Kompas.com Mei 2024 Polres Jakarta Barat sedang menangani laporan keluarga AS (15), siswi pendidikan luar biasa (SLB) di Jakarta Barat, yang menjadi tersangka pemerkosaan.
“Laporan tersebut sedang kami proses,” kata Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, Rabu (29 Mei 2024).
Menurut teman-teman sekelasnya, dia diperkosa dan dia sedang hamil 5 bulan.
Ibu AS, R, mengatakan bocah itu berbicara dengan bahasa isyarat bahwa pemerkosaan itu terjadi di sekolah.
“Saya berikan dua foto teman sekelasnya dan dia langsung menunjukkannya kepada salah satu pelaku,” kata R. AS yang tuli. Dia juga menderita masalah bicara dan psikosis. Dalam situasi saat ini, Kepala Sekolah AS D mengatakan kemungkinan besar kasus pemerkosaan di sekolah tersebut belum diputuskan.
Pasalnya, lima bulan lalu, kemunculan AS, pihak sekolah memberikan waktu istirahat kepada siswanya, seiring digelarnya ujian akhir semester dan proyek profil siswa Pancasila (P5).
“Desember (lima bulan sebelum Mei), dari segi waktunya sudah akhir semester,” kata D.
Sumber: TRIBUN JAKARTA