geosurvey.co.id, JAKARTA – Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 atau sekitar 10 hari dari sekarang.
Sebelum pensiun, Jokowi masih akan mengunjungi Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) dalam kunjungan kerja pada Jumat, 11 Oktober hingga 15 Oktober 2024.
Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan terpilih menjadi presiden dan presiden baru pada 20 Oktober 2024.
Sedangkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Marruf Amin akan pensiun.
Agenda Jokowi sebelum kejatuhannya
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono membeberkan segudang tugas Jokowi jelang pensiun pada 20 Oktober 2024.
Melansir Kompas.com, Heru menjelaskan hingga H-5 menjelang pensiun atau tepatnya 15 Oktober 2024, Jokowi masih ada kunjungan kerja dan tujuannya.
Di antaranya kunjungan kerja ke Ibu Kota Kepulauan (IKN), Kalimantan Timur, pada 11 hingga 15 Oktober 2024.
Heru mengatakan, Jokowi akan mengunjungi banyak lokasi IKN.
Termasuk ikut serta dalam acara peresmian Istana Negara IKN dan evakuasi rumah sakit.
Heru mengatakan, Jokowi akan tetap menjabat sebagai Presiden RI hingga 20 Oktober 2024.
Semoga kepemimpinan Jokowi tetap berjalan seperti sedia kala.
Ucapkan terima kasih
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga memuji para pengawal presiden (Paspamores), jurnalis, dan petugas kebersihan Istana Presiden.
Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi berpamitan dan berfoto bersama.
Presiden dan Ibu Negara mengenakan jas putih dengan celana hitam.
Jokowi dan Iriana berjabat tangan dengan jajarannya sambil berfoto.
Kali ini, Jokowi dan Iriana langsung mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap kerja negara.
Kembali ke Solo
Presiden Jokowi akan segera kembali ke Solo setelah menerima Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024.
Presiden Jokowi mulai mengemas barang-barangnya dari Istana Kepresidenan di Jakarta dan Bogor untuk kembali ke Solo, Jawa Tengah.
Mensesneg Pratikno mengatakan koleksi buku, foto, dan batik milik Jokowi dipindahkan.
Pratikno juga mengungkapkan, dana pensiun yang disediakan negara untuk Jokowi di Kolomadu, Surakarta, Jawa Tengah, belum terpenuhi.
Pratikno mengungkapkan, alasan belum rampungnya pembangunan tersebut karena Jokowi baru menyetujui pembangunan panti jompo tersebut di akhir masa jabatannya.
Sekretariat Negara telah memberikan rumah milik negara kepada Jokowi pada tahun ketiga pemerintahan pertama. Namun, menurut Pratikno, presiden menjawabnya “nanti”.
Begitu pula pada periode pemerintahan kedua, tepatnya pada tahun ketiga, Mensesneg memberikan sesuatu kepada Jokowi dan dibalas dengan satu kalimat.
Pratikno mengatakan, di tahun terakhir pemerintahannya, Presiden menjawab akan membangun rumah di Kolomadu, Jawa Tengah.
Akibatnya, lahan seluas 12 ribu meter persegi tidak bisa masuk ke dalam rumah.
Pratikno mengatakan pensiun merupakan pelayanan publik yang harus dikembalikan kepada presiden.
Alokasi perumahan yang dialokasikan oleh negara diatur dalam Undang-undang No. 7. Dalam undang-undang ini, hak hibah perumahan adalah milik Presiden dan Wakil Presiden yang telah menyelesaikan tugasnya.
Presiden Jokowi juga berkali-kali menegaskan akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah setelah tak lagi menjabat presiden.
Presiden tidak merinci rencana acara di Solo setelah pensiun.
Katanya dia istirahat dulu sesampainya di Solo.(*)