Laporan dari reporter geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwarta.
Isa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian tanda terima mantan Presiden Negara Bagian Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan tambang batu bara di wilayah Kukar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mencari Isa Rachmatarwarta terkait Penerimaan Negara Bebas Pajak (PNBP) dari tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Untuk saksi IR, saksi diminta memberikan bukti tentang PNBP dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
KPK sebelumnya melaporkan Rita Widyasari diduga menerima suap terkait pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Rita Widyasari menerima sekitar US$3,3 hingga US$5 per ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar saat itu mendapat apresiasi dari beberapa perusahaan atas hasil penelitian berupa metrik ton batu bara. Nilainya antara US$3,3 hingga yang terbaru US$5 per ton, kata Asep seperti dikutip wartawan, Senin (8/7/2024).
Seorang kepala polisi terkenal mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari eksplorasi batu bara.
Namun Asep masih enggan membeberkan rincian termasuk jumlah terkini kuitansi Rita. Sebab, proses penelitian masih berlangsung.
“Nah bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa menghasilkan jutaan ton eksplorasi,” ujarnya.
Asep mengatakan, Rita juga diduga berpura-pura menerima suap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah properti yang diduga akibat korupsi masih diselidiki.
Salah satu yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Said Amin.
Tim penyidik mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang disita sebelumnya.
“Yang bersangkutan diperiksa pada Kamis, 27 Juni 2024 terkait dana terkait kepemilikan mobil yang diketahui teman-teman disita oleh dewan yang korup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga memeriksa CEO PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.
Bahkan, rumah perempuan yang akrab disapa Ratu Batu Bara itu digeledah KPK.
“Nah, uangnya (Rita Widyasari, red.) lalu mengalir ke beberapa orang dan perusahaan. Diantaranya ada saudara TP (Tan Paulin, red.). Makanya kita tangani TPPU saudara RW yang kita cari di mana uangnya. berangkat dari situ “Saya lihat, dari saudara RW ya, salah satunya pergi ke TP,” kata Asep.
Rita Widyasari bersama Pimpinan PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga melakukan pencucian uang untuk kegiatan kriminal demi kesenangan beberapa proyek dan perizinan di Pemerintahan Negara Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Mereka disebut menghabiskan hasil kesenangannya untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai atau lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap. Rita diduga menerima suap terkait penambangan batu bara sebesar US$3,3 hingga US$5 per ton batu bara dari beberapa perusahaan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisaris PT. Media membangun bersama, Khairudin. Keduanya diduga melakukan pencucian uang tip senilai Rp436 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi punya banyak bukti terkait TPPU Ritu Widyasari. Meliputi 104 kendaraan dengan keterangan 72 mobil, 32 sepeda motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.