Dilansir Lita Fabrani, reporter geosurvey.co.id.
TRIBUUNNEWS.COM, JAKARTA – Masifnya impor ilegal dan legal menyebabkan terpuruknya industri tekstil dalam negeri. Ceritax baru-baru ini dinyatakan bangkrut karena ketidakmampuan membayar utang.
Kementerian Perindustrian menyebut kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) membaik pasca berlakunya Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Yang kini telah diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Sejak berlakunya Permendag No. 8, industri TPT dalam negeri mengalami kemerosotan pesat. Iwan S Lukminto, Ketua Dewan Pengawas PT Sri Rijiki Asman Tabak (Sritex), mengatakan, Permendag No. 8 telah memberikan dampak buruk yang serius terhadap industri Tekstil
“Permendag 8 itu masalah klasik dan kami tahu segalanya. Jadi mari kita lihat banyak pemain tekstil yang terdampak (tertutup). Banyak yang rusak parah bahkan ada yang tutup. Jadi ini semua (dampak) penting yang kita serahkan ke kementerian untuk regulasi,” kataku kepada wartawan usai pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartaasmita, Senin (28/10/2024).
Baru-baru ini, perusahaan TPT Seritex dinyatakan pailit pada Senin (21/10/2024) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pemerintah berupaya melindungi karyawan Sritex yang saat ini berjumlah sekitar 11.000 orang.
Dalam pertemuan hari ini DPR menyampaikan bahwa Bapak Agus Gumiwang Kirtasamita, Menteri Perindustrian dan pemerintah akan bersama-sama menyiapkan strategi untuk melindungi industri TPT.