Laporan jurnalis TribuneNews.com Nitis Havroh
geosurvey.co.id, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rencana Presiden Prabowo untuk menghapus utang jutaan petani dan nelayan akan menghindarkan mereka dari jerat rentenir dan pinjaman online (pinjol).
Presiden Jenderal Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan keringanan utang justru akan membantu petani dan nelayan mendapatkan pinjaman dari perbankan untuk modal kerja.
“Sekaligus, langkah tersebut juga melindungi petani dan nelayan agar tidak terjerumus ke dalam perangkap rentenir dan rentenir,” kata Shinta kepada TribuneNews, Jumat (25/10/2024).
Shinta mengatakan, pemerintah juga harus mencermati kebijakan yang akan dikeluarkan Presiden Prabowo.
Tidak boleh ada anggapan bahwa peraturan ini menimbulkan harapan bagi pelaku usaha untuk tidak memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman setelah memperoleh pinjaman dari bank.
Ia menjelaskan, “APINDO siap mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong pengembangan kedua sektor tersebut dan bekerja sama dengan pemerintah untuk berpartisipasi dalam program pertumbuhan dan pembangunan sektor pertanian dan perikanan.
Hashim Jojohadikusumo, Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mengatakan dalam waktu dekat Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Kebijakan Presiden (Perpress) terkait pencucian jutaan utang petani dan nelayan. .
Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan menandatangani Perpres tentang pencucian uang, dia sedang mempersiapkannya, kata Hashim seperti dikutip dalam diskusi di Kadin Indonesia, Kamis (24/10/2024).
Setidaknya ada lima hingga enam juta petani dan nelayan yang masih terbebani dengan pinjaman lama sejak 20 tahun lalu, utang akibat krisis moneter tahun 1998 dan 2008, kata Hashim. Menurutnya, hal itu menyulitkan petani dan nelayan. Hutang baru karena masih ada sisa riwayat sebelumnya.
“Sekarang mereka tidak berdaya karena tidak punya hak untuk meminjam ke bank. Setiap kali mereka mengajukan pinjaman ke SLIK OJK, mereka ditolak karena berhutang Rp 10 juta, Rp 15 juta, ada tunggakan Rp 20 juta. , “katanya.
“Sepertinya semua utang ini sudah lama dihapus dan diganti dengan asuransi bank, tapi hak tagih dari bank tidak dihapus. Jadi $6 juta ini tidak bisa dikreditkan,” tegasnya.
Hashim mengatakan 60 lakh petani dan nelayan terpaksa meminjam ke rentenir bahkan mengambil pinjaman online (Pinjol) untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Lalu tim perbankan bertanya, ‘Apakah ini akan merugikan perbankan Indonesia atau tidak?’ “Mereka bilang tidak karena sudah ditarik, tidak ada utang lagi tapi hak pemulihan tetap,” ujarnya.
Menurut Hashim, ketika mengetahui hal tersebut, Presiden Prabowo sangat terkesan, sehingga Hashim berharap dalam waktu dekat Presiden Prabowo akan menandatangani Perpres tentang Pencucian Uang untuk lima hingga enam juta petani dan nelayan.
“Saya berharap minggu depan dia menandatangani Perpres tentang pencucian uang 5-6 juta orang dan keluarganya, bisa hidup baru dan berhak meminjam ke bank lagi. SLIK tidak ditutup. OJK,” jelas Hashim.