Demikian dilansir jurnalis geosurvey.co.id, Fahdi Fakhlevy.
geosurvey.co.id, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendapat respon positif dari berbagai pihak, antara lain Federasi Industri Tembakau, Serikat Pekerja Tembakau, Serikat Pekerja Makanan dan Minuman – Seluruh Indonesia Serikat Pekerja. (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur.
Ketua DPD Jatim FSP RTMM-SPSI Purnomo menilai keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas industri tembakau (IHT).
“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini karena akan mencegah kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun 2025. Keputusan ini penting untuk menjaga keberlangsungan IHT dan melindungi lapangan kerja yang ada,” kata Purnomo dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9). 10/2024).
Meski begitu, Purnomo mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan dari pemerintah mengenai ketentuan resmi CHT 2025.
Keputusan pemerintah tersebut juga sejalan dengan rekomendasi Bupati dan Wali Kota Jatim yang meminta agar cukai CHT dihilangkan demi kelangsungan lapangan kerja di IHT, kata Purnomo.
Meski demikian, Purnomo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan kenaikan pajak cukai yang tajam pada tahun 2026.
Ia mencatat, pemerintah kerap mengeluarkan peraturan yang memberikan beban IHT sehingga merugikan pekerja.
“Kebijakan dan peraturan pemerintah seringkali membebani IHT dan berdampak langsung pada pekerja,” tutupnya.