geosurvey.co.id – Universitas Pelita Harapan (UPH) membenarkan adanya kejadian yang melibatkan Mario Santoso, salah satu dosen program pendidikan musik. Peristiwa ini menjadi perhatian besar bagi UPH. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah mengambil langkah cepat dan tanggap menyikapi laporan yang masuk dan melakukan investigasi menyeluruh atas kejadian tersebut.
Terkait laporan yang diterima, Satgas PPKS UPH bersama departemen musik melakukan penyelidikan secara cepat, tegas dan mendukung prinsip keberpihakan pada korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, UPH memastikan Mario Santoso (terlapor) akan dikenakan sanksi administratif berat mulai 16 Oktober 2024 dan tidak lagi menjadi dosen di UPH. Dengan demikian, yang bersangkutan bukan lagi civitas akademika UPH. Segala penyidikan dan sanksi terhadap PPKS dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor UPH 007 Tahun 2023, dan dilaporkan kepada Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Dalam upaya mengusut dan menyelesaikan setiap kasus pelecehan seksual, Satgas PPKS UPH yang dibentuk pada Desember 2022 selalu berpegang pada prinsip stand by the korban, kebenaran, kebijaksanaan dan perlindungan bagi pelapor kasus tersebut.
Seluruh proses investigasi penegakan sanksi menjadi bukti nyata bahwa UPH tidak menoleransi pelecehan seksual dan memberikan hukuman tegas sesuai hukum yang berlaku. Penerapan sanksi tersebut juga merupakan tanggung jawab UPH dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Berikut kronologi investigasi dan respon UPH yang cepat, tanggap dan bertanggung jawab terhadap kejadian ini:
· 27 September 2024 : Pokja PPKS menerima laporan adanya kegiatan tidak patut yang dilakukan pihak pelapor. Penyelidikan cara penanganan kasus pelecehan seksual pun segera dilakukan. Wartawan tersebut tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai dosen.
· Temuan Penelitian: Laporan diterima dari mahasiswa dan sesama dosen yang melaporkan bahwa perilaku dan interaksi pihak pelapor dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan standar akademik.
· 3 Oktober 2024 : Berdasarkan hasil penyidikan, Pengurus PPKS merekomendasikan sanksi terhadap pimpinan perguruan tinggi sehubungan dengan ketentuan Perintah Rektor.
· 16 Oktober 2024: Semua tindakan administratif telah selesai dan pihak yang diberitahu bukan lagi anggota fakultas UPH. Pihak yang diberitahu pun mengakui perbuatannya dan bertobat.
· 20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar informasi mereka dirahasiakan dan tidak dipublikasikan, dan menyatakan harapan agar masalah ini tidak bertambah besar karena para pihak menerima sanksi dari universitas.
UPH mendorong seluruh mahasiswa, dosen dan staf untuk melaporkan kejadian kekerasan melalui gugus tugas PPKS. Laporan dapat dikirim ke [email protected].
UPH berkomitmen penuh untuk menjaga kesejahteraan dan keselamatan seluruh civitas akademika selama belajar dan beraktivitas di kampus.
Kelompok Kerja PPKS UPH
1. Apa yang dimaksud dengan Kelompok Kerja PPKS?
Tim Satgas PPKS UPH yang dibentuk pada tanggal 22 Desember 2022 merupakan pusat pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di UPH. Pokja PPKS UPH terdiri dari empat departemen yang masing-masing mempunyai tugas pokok. Pertama, departemen badan pengelola sehari-hari bertugas memantau kinerja Pokja PPKS UPH secara keseluruhan. Kedua, departemen riset dan informasi bertugas melakukan investigasi pelecehan seksual di perguruan tinggi minimal 1 kali dalam 6 bulan. Ketiga, Kementerian Pencegahan bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai pelatihan, lokakarya, dan gagasan lainnya. Keempat, unit pelaporan dan tindakan bertugas menetapkan alur pelaporan, memantau laporan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan korban dan saksi.
Satgas PPKS ada berdasarkan Permendikburistek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di perguruan tinggi. Satgas PPKS UPH berperan penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman dan bebas pelecehan seksual melalui pencegahan, penanganan kasus dan pendampingan korban.
Satgas PPKS UPH selalu berpihak pada korban dan tidak menoleransi pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Satgas PPKS UPH siap mengirimkan dan memberikan dukungan. Jika anda mendengar, melihat atau mendengar adanya kejadian pelecehan seksual di UPH, harap segera menghubungi Satgas PPKS di [email protected].
2. Tujuan Kelompok Kerja PPKS
Tujuan dibentuknya kelompok kerja PPKS adalah:
· Mencegah pelecehan seksual di kampus.
· Memberikan pelaporan dan penanganan korban yang responsif.
· Meningkatkan kesadaran akan masalah pelecehan seksual dan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.
· Menjatuhkan hukuman yang pantas kepada pelaku pelecehan seksual sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Program dan Prestasi Pokja PPKS UPH Mempelajari program ELEFAITH 2023 dan 2024, memberikan toolkit Modul 12 untuk penanganan kasus pelecehan seksual sejak dini. Promosi kampanye melawan pelecehan seksual Wawancara dengan cabang PPPA dan konser amal di ELEFAITH. Penggalangan dana untuk Yayasan Pulih, mendukung konseling gratis bagi para korban. Kerjasama dengan Program National Kick Andy dan Pengenalan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawat, S.E., M.S Bantuan kepada 21 kampus untuk membentuk gugus tugas PPKS. Terima kasih Menteri PPPA atas peran inspiratif UPH dalam memerangi kekerasan seksual. Dan lainnya.
4. Terima kasih Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawat, S.E., M.Si
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si menyampaikan apresiasinya kepada Pokja PPKS UPH saat berkunjung ke Kampus UPH Lippo Village di Karawac, Tangerang pada tanggal 20 Juni 2024. Beliau menyampaikan bahwa Kementerian PPPA mengapresiasi kegiatan anda yang UPH dapat menjadi inspirasi bagi universitas lain. Menurutnya, Pengurus PPKS yang dibentuk di UPH ini diselenggarakan dengan komitmen yang luar biasa, termasuk kepemimpinan yang memberikan hukuman tegas kepada pelaku kekerasan seksual. Menteri PPPA berharap komitmen UPH ini dapat ditiru atau dijadikan inspirasi.
Tentang UPH
Didirikan pada tahun 1994, UPH telah memberikan dampak bagi masyarakat dan wilayah melalui pendidikan tinggi yang berkualitas, inklusif dan transformatif. UPH bertujuan untuk menghasilkan pemimpin dan cendekiawan yang cakap dengan ilmu yang benar, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkepribadian Ilahi. UPH terus melebarkan sayap menjalin kerjasama dengan universitas-universitas di berbagai negara guna mengikuti perkembangan dunia pendidikan.
Begitu pula dengan kemitraan dengan dunia industri, baik dalam maupun luar negeri, dapat menjadi peluang bagi mahasiswa untuk memasuki dunia kerja. Berlokasi di Tangerang, Jakarta, Medan dan Surabaya, UPH memiliki 64 program akademik dengan kurikulum yang relevan dan instruktur yang berkualifikasi tinggi. Hingga saat ini, UPH telah melahirkan lebih dari 53.000 mahasiswa yang berkarya di berbagai bidang dan menjadi agen perubahan bagi masyarakat dan negara.