Amerika Serikat (AS) mengutuk serangan Israel terhadap kota Beit Lahiya di Gaza pada Selasa (29/10), dengan mengatakan pihaknya “sangat prihatin dengan jatuhnya korban sipil” setelah adanya laporan bahwa beberapa anak tewas dalam pemboman tersebut.
“Ini adalah insiden yang mengerikan dengan akibat yang buruk,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller kepada wartawan.
Menurut dokter Palestina, sedikitnya 93 orang tewas atau hilang akibat serangan tersebut.
Washington menghubungi pemerintah Tel Aviv dan “menjelaskan bahwa kami ingin tahu persis apa yang terjadi,” kata Miller.
Salah satu pertanyaan yang diajukan Amerika Serikat adalah “bagaimana sesuatu yang diduga mengakibatkan kematian puluhan anak bisa terwujud. Dan kita masih belum memiliki jawaban atas pertanyaan tersebut,” menurut Miller.
Miller mengulangi seruannya untuk gencatan senjata di Gaza karena Israel telah “menghancurkan kemampuan militer Hamas.”
“Sangat penting bagi Israel untuk berhati-hati dalam mencapai keberhasilan strategis yang lebih besar dan (Israel) berhati-hati dalam menemukan cara untuk mengakhiri operasi ini dengan memulangkan para sandera, memastikan keselamatan mereka dan tidak hanya melanjutkan konflik tanpa henti. apa yang terjadi,” kata Miller. Pengacara hak asasi manusia Israel mengutuk keputusan yang melarang UNRWA
Seorang pengacara hak asasi manusia (HAM) Israel mengkritik pemerintahnya karena melarang operasi badan bantuan PBB untuk Palestina, UNRWA, pada Senin (28/10).
“Ketika Israel menolak badan PBB yang bertanggung jawab merawat pengungsi dan anak-anak mereka, maka Israel wajib melakukan hal yang sama,” kata Michael Sfard kepada Emily Gordine dari DW.
“Undang-undang di parlemen Israel disahkan kemarin tanpa menetapkan pengganti UNRWA. Dan itu tentu saja akan menimbulkan bencana kemanusiaan.”
Sfard juga menuduh Jerman sebagai “faktor utama” yang memungkinkan Israel menghindari konsekuensi tindakannya secara internasional.
“Jerman mungkin adalah pembela nomor satu, bersama dengan Amerika Serikat, atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel,” katanya.
“Jika ada negara lain yang melakukan hal ini, misalnya negara di Afrika, saya yakin Jerman akan berada di urutan teratas negara yang menuntut agar mereka menekan negara tersebut untuk membatalkan pelanggaran yang mengerikan tersebut, tidak hanya terhadap perjanjian dan undang-undang di Afrika. tingkat internasional, tetapi juga melanggar hak-hak orang yang tidak bersalah,” tambah Sfard.
“Jika Jerman, dan semua negara, tidak menerapkan standar yang sama terhadap Israel, hal itu akan merusak keseluruhan gagasan hukum internasional.” Norwegia mendesak ICJ meninjau kembali kewajiban Israel terhadap Palestina
Norwegia menyatakan akan mengajukan resolusi ke Majelis Umum PBB yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menegaskan tanggung jawab Israel dalam memberikan bantuan kepada Palestina.
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store mengatakan pemerintahnya “mendesak ICJ untuk menyatakan kewajiban Israel untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan kepada Palestina, yang disediakan oleh organisasi internasional, termasuk PBB, dan oleh berbagai negara.”
Langkah ini merupakan respons terhadap keputusan Israel pada Senin (28/10) yang melarang operasi badan bantuan PBB untuk Palestina, UNRWA, di zona konflik.
“Kebijakan pemerintah Israel semakin mempersulit warga Palestina untuk mengakses bantuan penting dan layanan dasar seperti layanan kesehatan dan pendidikan,” tambah Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Ide.
Kp/ha/ (AFP, Reuters, AP)