geosurvey.co.id – Aditya Zoni mengungkap status dan perkembangan kasus penggerebekan narkoba kakak laki-lakinya Ammar Zoni.
Ammar Zoni diketahui kini mendekam di balik jeruji besi setelah ketiga kalinya terjerat narkoba.
Aditya Zuni mengatakan kondisi Amar Zuni dalam kondisi baik dan pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan.
Pasalnya Ammar Zoni mengajukan banding setelah hakim memvonisnya 3 tahun penjara dan denda 1 miliar karena penyalahgunaan sabu.
– Iya mas Omar alhamdulillah bagus, kita masih tunggu putusannya ya.
“Kemarin agak tegang karena hakim memutus 3 tahun, tapi masih sebanding,” Aditya Zoni dikutip Intensif Investigasi YouTube, Minggu (13/10/2024).
Usai sidang terakhir, Aditya mengaku masih sering menjenguk kakaknya.
Ia bahkan terkadang membawakan makanan kesukaan mantan suami wanita Irlandia, Bella itu.
“Sering (berkunjung), baru minggu lalu.”
“Dia tidak suka membawa apa-apa, tapi kadang dia membawa nasi padang kesukaannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Omar Zuni pun menitikkan air mata saat mendengar vonis hakim 3 tahun penjara dan denda 1 miliar euro.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Emmar Zuni, yakni 12 tahun penjara dan denda 2 miliar Ire.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan dalam perkara tersebut.
Hakim memutuskan Omar Zuni terbukti melakukan tindak pidana.
Kemudian hakim menyebut Omar Zuni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perkelahian tersebut.
“Menghukum terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata hakim.
“Dengan syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” imbuhnya. Ammar Zoni dalam sidang hukuman narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/08/2024). (geosurvey.co.id/Bayu Indra Permana)
Saat putusan dibacakan, wajah sang aktor tampak datar.
Namun lambat laun Omar mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Ia bahkan beberapa kali tampak menangis saat sedang merapikan rambutnya.
Selain itu, kuasa hukum Jon Mathias mengatakan Amar menerima putusan tersebut.
“Putusan hari ini adalah Omar dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 1 miliar euro.”
“Ya kami terima karena hakim menilai Pasal 114 memang terbukti,” jelas Jon.
(geosurvey.co.id/Ifan/Indah)