geosurvey.co.id – Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di Indonesia.
Pasalnya, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk program inovasi tersebut.
Menurut situs Kementerian Perindustrian, TKDN dapat diartikan sebagai jumlah atau nilai bahan dalam negeri yang terkandung dalam suatu produk.
Aturan tersebut menentukan nilai minimum TKDN yang harus dimiliki suatu produk.
Terkait hal itu, Kemenperin juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16s yang sudah ada di Indonesia.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16 bahwa ada pihak-pihak tertentu yang menjual iPhone 16 seri, termasuk melalui pasar online. Kami meminta masyarakat tidak tergiur untuk membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui pasar online atau toko offline,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers Kementerian Perindustrian, Kamis (31 Oktober 2024).
Kementerian Perindustrian sedang memantau data yang masuk dan juga data yang kami kumpulkan atas pembelian dan penjualan iPhone 16, lanjutnya.
Selain itu, Kemenperin mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pelaku perjalanan yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, untuk tidak berbagi barang bawaannya dengan pihak lain, terutama untuk tujuan jual beli.
Kementerian Perindustrian menindak pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di toko online tersebut karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Membeli seri iPhone 16 dari wisatawan luar negeri bisa merugikan pembelinya sendiri.
Salah satu penyebabnya adalah pembelian tersebut mengandung risiko yang harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari dealer resmi.
Artinya tidak ada perlindungan konsumen saat membeli perangkat iPhone 16.
Selain itu, Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang memang diimpor secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Sebab, pihaknya sudah tidak lagi memenuhi fungsinya dalam pengurusan izin masuk ponsel ke Indonesia, yakni untuk keperluan pribadi, kata Febri.
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 series karena sudah masuk melalui bagasi penumpang dan dapat diidentifikasi untuk jual beli di Indonesia, jelasnya.
Ia menegaskan, Kementerian Perindustrian menerapkan seluruh kebijakan tersebut semata-mata untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan menjamin keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di Indonesia. Apple menulis surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan meminta pertemuan
Sebulan setelah seri iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan di Indonesia, serta pemblokiran IMEI jam tangan dan ancaman dari pihak penjual, Apple akhirnya merespons.
Diketahui, Apple mengirimkan surat ke Kementerian Perindustrian.
Dalam suratnya, perusahaan asal Amerika itu meminta bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Apple sudah mengirimkan surat permintaan pertemuan dengan menteri, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Kementerian Konstruksi Industri di Jakarta, Kamis (31 Oktober 2024).
“Mengapa kita mendorong kebijakan dan peraturan TKDN seperti itu (Pasal 35 PP 46 2021) agar seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia mendapatkan hak dan nilai tambah bagi negara, terutama untuk memperkuat program TKDN? Memperdalam struktur industri dalam negeri,” jelasnya.
(geosurvey.co.id/Latifah/Lita Febriani)