geosurvey.co.id – Kapolres Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitunga mengumumkan pihaknya akan menggelar sidang banding atas pemecatan Ipda Rudy Swick.
Daniel mengklaim, komite banding akan dibentuk dalam waktu dekat.
Langkah itu dilakukan Daniel usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).
“Saya memberi diri saya waktu 30 hari untuk menunjuk komite banding,” kata Daniel usai pertemuan.
Panitia Banding akan memeriksa terlebih dahulu berkas memori banding yang diajukan Rudy.
Daniel mengatakan komite banding mempunyai waktu 30 hari untuk meninjau memo banding tersebut.
Dan dalam 30 hari ke depan, panitia banding akan meninjau memori banding yang diberikan oleh Rudi Sevik dari Ipeda dan, tentu saja, juga kasus-kasus sebelumnya.
“Saya akan rapat soal itu nanti,” katanya.
Daniel pun menyampaikan kepada Rudy seluruh keputusan Komite Banding.
Di sisi lain, dia menyatakan status Rudy saat ini masih aktif sebagai polisi.
Sebab, persidangan masih berlangsung pada tahap banding.
“Yah, prosesnya masih berjalan. Ya, belum ada perintah untuk mendeportasinya. Ini baru sidang,” kata Daniel. DPR ingin mengajukan banding atas pemecatan Rudy Swick
Dalam rapat kemarin, sejumlah anggota DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali pemecatan Rudi Sveik.
“Ada sesuatu di masyarakat yang masih menjadi tanda tanya besar,” kata Wakil Ketua Komite III DPR RI Rano Alft di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan prestasi anggota ternama itu dalam menjalankan tugasnya.
“Jadi jangan hanya karena satu kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghapus semua prestasinya,” kata Rano.
Rano meminta Kapolda NTT mengkaji ulang keputusan pemecatan Rudy.
“Jangan biarkan satu kesalahan kecil saja menghancurkan seluruh pencapaian kita,” pesannya.
Ia pun berharap proses evaluasi tersebut dapat memberikan hasil yang adil kepada semua pihak dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Polri.
Diketahui, Ipda Rudy Swick telah dijatuhi hukuman Pemberhentian atau Pemberhentian Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Sviku digelar di kantor Polda NTT lantai dua.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam mengusut mafia BBM NTT.
Ia seolah melanggar kode etik dalam proses penelitiannya.
Tampak Rudy memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua tempat berbeda.
Diduga, Ipeda Rudi dan anggotanya tidak terafiliasi dengan unit tersebut dan tidak mengikuti standar operasional prosedur.
(geosurvey.co.id/Milani Resti/Fersianus Waku)