Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA – Perkembangan kasus pencemaran nama baik antara Jhon LBF dan Septia Dwi Pertiwi, kedua belah pihak telah mencapai penyelesaian damai.
Namun seberapa besar dampak kesepakatan ini terhadap keputusan akhir dalam persidangan yang sedang berlangsung? Bisakah perdamaian mengurangi atau bahkan menghilangkan kasus kriminal?
Pakar hukum pidana Mompang L Panggabean menjelaskan, persoalan perdamaian biasanya menjadi pertimbangan penting hakim dalam kasus pencemaran nama baik.
Menurutnya, dalam beberapa kasus perdamaian bisa mempengaruhi keputusan hakim.
“Ketika tercapai perdamaian antara kedua belah pihak, meskipun unsur-unsur tindak pidananya telah terpenuhi, sifat tidak sah dari tindak pidana tersebut dihilangkan karena adanya perdamaian antara korban dan pelaku,” kata Mompang saat menjadi ahli. dalam sidang PN Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Artinya, sekalipun terbukti adanya perbuatan penodaan agama, namun jika tercapai perdamaian, hakim dapat mempertimbangkan putusan yang lebih ringan atau bahkan mengurangi perkaranya.
Dalam sistem pidana Indonesia, sebagaimana tercantum dalam KUHP baru, tujuan pemidanaan adalah untuk memulihkan keseimbangan, menyelesaikan konflik, dan menanamkan rasa damai. Jika perdamaian tercapai, tujuan ini akan dianggap tercapai.
Untuk itu, Mompang menegaskan perdamaian menjadi kunci dalam penyelesaian kasus Jhon dan Septia.
Sebaliknya jika perdamaian tercapai tetapi tidak ada unsur pidana yang dapat dibuktikan, maka tidak dapat dikenakan pidana.
Dengan kata lain, rekonsiliasi dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, apalagi jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
FYI, Mompang merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kali ini bersama pakar bahasa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi.
Septia dan Jhon sebelumnya pernah bekerja sama di hadapan hakim dan disaksikan banyak orang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Mereka berjabat tangan setelah keduanya sepakat untuk “berdamai” di tengah persidangan yang sedang berlangsung.
Ketua Hakim Saptono merekomendasikan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian di luar pengadilan. Mereka berdua berjabat tangan tanda setuju.
John mengaku akan menuruti rekomendasi hakim. Dia meninggalkan sisa wasiat Septia.
“Pilihan apa pun demi kebaikan saya dapat memenuhi hal itu,” kata Jhon di pengadilan.
Jhon mengaku tak mencari keuntungan apa pun dalam proses persidangan ini. Ia tak terima dengan pernyataan Septia terkait PT Hive Five yang menurutnya tidak benar.
Septia pun menyetujuinya. Mereka langsung berjabat tangan. Selama percakapan, keduanya berjabat tangan cukup lama.