Hal ini diberitakan oleh Jurnalis geosurvey.co.id, Namira Yunia.
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kementerian Perindustrian RI terus melarang peredaran iPhone 16 di pasar Indonesia, termasuk penjualan dan pengoperasiannya, termasuk perangkat yang sudah terjual.
Menurut informasi di situs resminya; Kementerian Perindustrian mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang sah namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan secara lokal. “Kami juga akan mempertimbangkan untuk memblokir IMEI seri iPhone 16 yang berakhir di bagasi jika terbukti dijual di Indonesia,” kata pejabat Kementerian Perindustrian.
Larangan perizinan iPhone 16 dilaporkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasmita yang menjelaskan, alasan pelarangan iPhone 16 karena masalah sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
TKDN merupakan sertifikasi mutu komponen barang atau jasa dalam negeri yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Untuk mendapat sertifikasi ini, produk Apple harus memenuhi persyaratan yang mewajibkan minimal 40 persen komponen dalam negeri.
Untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, pemerintah Indonesia mewajibkan Apple untuk membangun pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasinya.
Dengan melakukan komitmen investasi tersebut, Apple akan mendapatkan sertifikasi TKDN yang diperlukan untuk menjual perangkat iPhone 16 Series di Indonesia.
Namun, belum ada tanggapan dari Apple. Hal ini mendorong pemerintah memperketat larangan penjualan iPhone 16. Mereka yang memutuskan menjual iPhone 16 akan digugat.
Untuk mencegah penyebaran iPhone 16, Kementerian Perindustrian akan melegalkan pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di platform online seperti Tokopedia dan TikTok.
Sementara itu, Bagi penjual yang telah memposting penjualan seluruh varian iPhone 16 di tokonya; Mereka diminta segera dicopot karena dianggap melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Tokopedia sendiri telah mengambil langkah untuk melarang penjual menjual seluruh varian iPhone 16 di ShopTokopedia.
Kementerian Perindustrian mengklarifikasi bahwa PT Apple Indonesia menerapkan kebijakan tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban investasinya dan memastikan keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di Indonesia.
Sekadar mengingatkan, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, PDA, dan tablet) di Indonesia antara tahun 2023 hingga 2024.
Mengingat penjualan perangkat elektronik Apple di dalam negeri rata-rata Rp 5 juta per unit, maka penjualannya dalam setahun bisa mencapai Rp 19 triliun, yang tentunya akan lebih tinggi jika ditambah dengan penjualan impor produk HKT mereka sejak tahun 2016. . .
Ironisnya, dengan biaya penjualan yang tinggi, sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun di Indonesia dalam waktu delapan tahun.
Samsung lah yang membangun seluruh pabrik perakitannya di Indonesia untuk memenuhi syarat kandungan lokal minimum (TKDN). Oppo, Bandingkan dengan kompetitor iPhone seperti Vivo dan Xiaomi.