geosurvey.co.id – Ponsel produksi Apple, iPhone 16, saat ini dilarang dijual di Indonesia.
Bahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut iPhone 16 yang dijual di Indonesia merupakan produk ilegal.
Pasalnya iPhone 16 belum mendapat izin penjualan dari Kementerian Perindustrian (Kamenprin).
Pasalnya, Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia sebagai produsen iPhone 16.
Sejauh ini Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen asli (TKDN) sebesar 40%.
Menurut Kompas.com, karena TKDN Apple merupakan rencana investasi atau pengembangan inovasi, maka perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu harus menambah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN-nya.
Lalu apa itu TKDN?
Menurut situs Kementerian Perindustrian, TKDN dapat diartikan sebagai jumlah atau nilai bahan dalam suatu produk.
TKDN merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui program TKDN adalah penguatan industri lokal yang akan memperkuat basis industri lokal.
Peraturan tersebut mengatur jumlah minimum TKDN yang harus dikandung suatu produk.
Saat ini besaran TKDN yang bisa diperoleh minimal 25%, dan BMP minimal 40%.
Sesuai PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penguatan Industri, nilai TKDN dihitung berdasarkan faktor produksi, antara lain:
1. TKDN Barang Bahan langsung Tenaga kerja langsung Biaya overhead pabrik langsung
2. Alat kerja TKDN Pelayanan Ketenagakerjaan/peluang kerja pelayanan negara
Penghitungan dan verifikasi nilai TKDN dilakukan melalui verifikasi TKDN oleh Menteri yang dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap produsen barang, penyedia jasa, atau pemasok gabungan barang dan jasa yang mempunyai izin usaha industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, perusahaan industri selaku produsen barang akan memasukkan nilai TKDN barang yang tertera pada label produk. Tapi bisakah iPhone 16 disertakan?
Meski belum memiliki TKDN, iPhone 16 tetap bisa masuk ke Indonesia.
Namun Kementerian Perindustrian mengumumkan produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal, atau pos dan tidak dijual diizinkan masuk secara sah ke Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman Kementerian Perindustrian, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Anthony Aref mengatakan, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia dibawa oleh penumpang dan membayar pajak. untuk dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang.”
Fabri menjelaskan, iPhone 16 terutama ditempatkan pada kategori barang pos (pos dan telekomunikasi) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan melalui Departemen Umum Bea Cukai. dan Urusan Pajak harus berperan
Namun jumlah yang diangkut tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dan digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak digunakan untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, antara lain kewajiban TKDN sebesar 35%.
Pendaftaran IMEI bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Administrasi Umum Bea dan Pajak.
Selain itu, produsen dan importir alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang terdaftar harus memiliki sertifikat standar teknis, dan kewenangan pendaftaran IMEI ada pada Kementerian Perindustrian.
“Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar masih belum bisa dijual di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN untuk rencana inovasinya,” jelas Febri.
Perkiraan Kementerian Perindustrian, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan membayar pajak antara Agustus hingga Oktober 2024.
Ponsel ini diimpor secara legal tetapi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Pada akhirnya, ia mengatakan, “Kementerian Perindustrian mempersilakan pihak yang menjual produk ponsel dari bagasi penumpang untuk menyampaikan keluhannya.”
(geosurvey.co.id/Whiesa) (Kompas.com/Mohammed Zanuddin)