geosurvey.co.id – Jaringan Nasional Anti Perdagangan Manusia (JarNas Anti TPPO) mengecam keputusan pencopotan Ipda Rudy Soik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (PTDH), anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang PTDH terhadap Rudy Soik berlangsung di ruang lantai dasar Polda NTT, Jumat (11/10/2024) di Komisi Etik Polri.
Direktur Jenderal Jarnas Anti TPPO Rahu Saraswati Jojohadikusumo mengungkapkan Rudy Soik merupakan anggota polisi yang sukses menangani kasus perdagangan manusia di Kupang, NTT.
Namun karena tekad dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan manusia di Kupang, Rudy Soik sering bertemu dengan orang-orang yang tertarik dengan bisnis perdagangan manusia.
“Ini adalah serangan terhadap penegakan hukum.”
Polisi patut berterima kasih atas kerja aparat kepolisian seperti Saudara Rudy Soik yang mengungkap banyak kasus berbahaya. Rudy Soik punya rekam jejak yang baik dalam mengungkap kasus perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur, kata nama penanya, Tribunes, Sabtu. (12/10/2024).
Politisi Gerindra juga menilai Rudy Soik memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian.
“Selanjutnya, penggusuran secara tidak hormat terjadi jika ada anggota kepolisian yang melanggar hukum.”
“Pelanggaran serius apa yang dilakukan para pelaku dalam menjamin penggusuran yang tidak sopan?”
Sementara itu, Ketua Harian Jarnas Anti-TPPO Bapak Chrysanctus Pasalis Saturnus juga sangat menyayangkan tindakan Polda NTT.
Imam menegaskan, Jarnas akan mendukung TPPO Rudy Soik untuk memperjuangkan haknya.
Ia menambahkan, kami akan mengirimkan surat ke Polri terkait keputusan penggusuran tersebut. Berjuang untuk mengungkap mafia BBM
Sementara itu, Kabid Humas Daerah NTT Pol Ariasandi memberikan alasan pemecatan Rudy Soike.
Rudy Soik melanggar etik Polri berupa ketidakprofesionalan saat mengusut dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan memasang garis polisi di Desa Alak dan Fatukoa milik Ahmad Anshar dan Alghazali Munander. .
Rudy diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat (1), Huruf B, Pasal 5 Ayat (1), Huruf B, C, dan Pasal 10 Ayat 1 Ayat (1). tentang pemberhentian anggota Polri. . ) Huruf (a) Nomor (1) dan Huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Etika Profesi Kepolisian dan Etika Kepolisian.
Ipda Rudy, warga Kupang, Kecamatan Alak, sebelumnya didakwa melakukan penipuan saat mengusut di mana Ahmed menyimpan bahan bakar ilegal.
Ipda Rudy kemudian bekerja di Unit Reserse Kriminal KBO Polres Kupang.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar.
Setelah Ipda Rudy dan anggotanya menyelidiki lokasi Ahmad menyimpan minyak ilegal, mereka kembali ke restoran Master Piece Kupang untuk makan siang.
Pada saat itu, mereka juga menganalisis dan mengevaluasi (selengkapnya).
Jarak antara mahakarya dan Polda NTT hanya 100 meter, dan tempat ini digunakan oleh perempuan-perempuan mengerikan untuk makan, kata Rudy yang menunjukkan rekaman CCTV dan izin restoran.
Rudy menilai Ariasandy mengada-ada karena anggota tim reserse dan Polres Kupang berselingkuh.
Bahkan Kompol Eldian Manurang pun mengetahui adanya kegiatan makan siang di Master Piece, kata Rudy.
Aldinan Manurung membantah tudingan ketidakjujuran saat jumpa pers bersama sejumlah jurnalis, Kamis (4/7/2024).
“Rumor adanya hubungan asmara itu tidak benar. Saat itu, berdasarkan surat perintah, anggota saya melakukan operasi terhadap dugaan mafia ilegal di Kupang,” kata Aldinan.
Rudy menyoroti banyak fakta dalam kasus BBM ilegal.
Pelaku, Ahmed, diketahui merupakan anggota Paminal Propam Polda NTT.
Rudy menyebut dirinya memberikan suap sebesar Rp 30 juta kepada seseorang di Shabara Polda NTT.
“Anehnya setiap anggota Shabara didisiplin, tapi Ahmed tidak,” kata Rudy.
Rudy menegaskan, pemasangan garis polisi di depo BBM ilegal merupakan bagian dari rangkaian penyidikan.
Ia kini mempertanyakan mengapa dirinya dijadikan alasan menarik untuk pindah ke Papua, padahal kepindahan itu diperintahkan atasannya.
“Saya tidak mau melakukan pekerjaan ini, tapi bos memerintahkan, tapi kenapa saya yang harus disalahkan? Rudy bertanya.
Rudy menilai pergi ke Papua dan menyelamatkan NTT dari mafia minyak dan perdagangan manusia adalah tindakan yang diskriminatif.
“Apakah ini dijadikan alasan yang menarik untuk pemindahan saya ke Daerah Operasi Militer Papua atau Polda Papua? Bagaimana caranya?” Rudy melanjutkan.
(geosurvey.co.id/Gilang Putranto) (Kompas.com/Tria Sutrisna, Bagus Santosa)