geosurvey.co.id, JAKARTA – Nama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjadi sorotan karena kiprahnya yang luar biasa dalam mengungkap kasus-kasus penting.
Faktanya, dalam sebulan terakhir, Qohar menemukan dua kasus yang menyita perhatian publik.
Qohar sendiri baru menjadi direktur penyidikan di Jampidsus setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Agustus 2024.
Kisah Abdul Qohar Abdul Qohar merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 1988. Ia dianggap sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kemudian Abdul Qohar menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menggantikan Meran Djeman SH yang masa jabatannya telah berakhir pada 7 Agustus 2017. Selanjutnya, Abdul Qohar dipercaya menjadi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Agung Gorontalo pada Oktober. 18 Tahun 2017. Kemudian, Abdul Qohar juga berkesempatan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Agung Nusa Tenggara Barat.
Pemodal Tom Lembong dan Ronald Tannur mengatakan demikian
Pada 29 Oktober 2024, Abdul Qohar mengumumkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Keputusan ini juga melibatkan tersangka lain yakni Direktur Pengembangan Usaha PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.
Selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang membuktikan keduanya terlibat praktik korupsi.
“Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan korupsi,” jelas Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Thomas Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya bukan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.
“Dia diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan spesifikasi kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, guna menstabilkan harga gula,” kata Abdul Qohar.
Menurut dia, yang berhak mengimpor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk Menteri Perdagangan, dan yang diperkenalkan adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong dan CS ditahan selama 20 hari berikutnya.
Thomas akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan keputusan tersebut, Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor komersial, khususnya terkait kebijakan impor yang dapat merugikan negara.
Kasus Ronald Tannur
Sebelumnya, Qohar juga pernah membeberkan kasus dugaan korupsi untuk pembebasan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka.
Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi.
Wakil Jaksa Agung Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, tim penyidik melakukan penyelidikan di beberapa lokasi terkait kasus ini.
“Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang hakim berinisial ED, HH dan M, serta seorang pengacara berinisial LR,” kata Qohar dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut merupakan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang divonis bebas oleh Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung.
Dua lainnya adalah Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ronald Tannur.
Orang lainnya, Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus tersebut, baru-baru ini ditangkap.
Hasil tes
– Di rumah pengacara LR di Gayungan, Surabaya, ditemukan uang sejumlah Rp 1.190.000.000,- serta uang sejumlah 451.700 dollar AS (setara Rp 7.073.573.306) dan 717.043 dollar Singapura (83.443 dollar Singapura), 83.443 .
– Uang lebih dari Rp 2 miliar berbagai jenis ditemukan di apartemen LR di Tower Palm Executive, Menteng, Jakarta Pusat.
– Uang tunai senilai Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura (setara Rp378.909.760) dan 3.599.225 Ringgit Malaysia (setara Rp129.572) ditemukan di apartemen ED di Surabaya.
– Uang tunai senilai 6.000 dollar Singapura (setara Rp 71.039.640) dan 300 dollar Singapura (setara Rp 3.551.982) ditemukan di rumah ED di BSB Semarang.
– Uang tunai Rp 104.000.000,- 2.200 dollar Amerika (setara Rp 34.454.200) dan 9.100 dollar Singapura (setara Rp 107.743.454) ditemukan di apartemen HH di Surabaya.
– Uang tunai Rp 214.000.000,- 2.000 dolar AS (setara Rp 31.322.384) dan 32.000 dolar Singapura (setara Rp 378.616.960) ditemukan di apartemen M di Surabaya.
Total uang yang terkumpul dari penelitian ini mencapai Rp 2.009.539.700.