geosurvey.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan Partai PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Patut dicatat, sidang KPU PDIP terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (CAFAPR) rencananya digelar hari ini, Kamis (10/10/2024).
Namun karena penundaan tersebut, putusan akan dibacakan dalam sidang PTUN pada 24 Oktober 2024.
Selanjutnya akan diterapkan pada 20 Oktober 2024 setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara PTUN Irwan Mawardi mengatakan penundaan tersebut hanya karena Ketua Dewan Yudisial Joko Setiono sakit.
Irvan pun menegaskan, penundaan tersebut tidak ada kaitannya dengan pelantikan Gebran sebagai wakil presiden selanjutnya.
Menurut Irvan, keputusan penundaan merupakan kewenangan hakim.
Apalagi, menurut Irwan, pasien belum bisa memastikan kapan bisa sembuh.
Oleh karena itu, panitia arbitrase memutuskan untuk menundanya.
“Saya tidak melihat ada hubungannya dengan pelantikan 20 Oktober 2024. Dewan mengatakan kepada saya bahwa ketika orang sakit, tidak ada yang tahu kapan mereka akan sembuh.”
“Jadi terserah dia, karena kebetulan penutupannya diundur seminggu yang lalu, mungkin begitu. Tapi itu hak prerogratif panitia wasit.”
“Kami sudah diberitahu soal itu, tapi kami pastikan tidak ada kaitannya dengan agenda di luar hukum,” kata Irvan, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Selain itu, Erwan mengaku belum mengetahui informasi apapun mengenai penyakit yang diderita Ketua Hakim Joko Setiono.
Termasuk juga menanyakan rumah sakit tempat Joko Setiono dirawat.
“Kami juga belum mendapat informasi (di mana Joko Setiono dirawat) dan dirawat di rumah sakit mana,” kata Irwan.
Irvan menegaskan, pihaknya tidak bisa ikut serta dalam pekerjaan Komite Hakim.
Pihaknya mendapat informasi adanya keterlambatan pembacaan resolusi tersebut.
Irfan menambahkan, sejak kemarin Joko Setiono sudah tidak masuk kerja.
“Itu saja. Kita tidak bisa mencegah beliau sakit. Karena seperti yang kami sampaikan di sini, karena sakitnya Ketua Mahkamah Agung Joko Setiono, maka agenda pembacaan putusan ditunda.”
“Saya paham Pak Jokowi sudah mangkir dari kemarin,” jelas Ivan, PTUN tunda pembacaan resolusi, PDIP tunda keputusan KPU yang menetapkan Gebran sebagai calon wakil presiden.
PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan PDIP terhadap KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Kata Gauss Lombon, anggota tim kuasa hukum PDIP, Kamis (10/10/2024).
“Keputusannya ditunda hingga 24 Oktober,” kata Guy Lombone.
Menurut dia, putusan tersebut dibacakan karena ketua majelis hakim yang menyelidiki dan mengadili kasus tersebut sedang sakit.
Katanya: Karena Ketua Direksi sedang sakit.
133/g/tv/2024/bton.
Gugatan tersebut tidak menutup kemungkinan KPU mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
KPU dinilai melanggar hukum saat menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN (SIPP) Jakarta, dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Pelindung memerintahkan agar diambil langkah-langkah untuk memilih dan mencopot calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai calon presiden dan wakil presiden, untuk dipilih berdasarkan suara terbanyak yang ditentukan dalam Pemilihan Umum. Keputusan Komisi Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” ujarnya di persidangan. Dipublikasikan pada Rabu (9/10/2024).
Isi gugatan yang diajukan PDIP:
Terlambat
The Guardian memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2024, Presiden dan Wakil Presiden, Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kota Tahun 2024 pada pemilihan umum tanggal 20 Maret ini, sampai dengan keluarnya keputusan akhir atas perkara ini.
Menerima dan melayani proses hukum penggugat secara keseluruhan;
Pengumuman : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360 Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi/Kabupaten Kota pada pemilihan umum nasional tanggal 20 Maret 2024.
PERINTAH KEMBALI KEPADA : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2024 Presiden dan Wakil Presiden Nomor 360, Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi /Pemilihan Umum Kota 2024 pada tanggal 20 Maret. Sang Pelindung memerintahkan terpilihnya calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan suara terbanyak yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2024; Dalam hal ini, berikan terdakwa seluruh biaya.
(geosurvey.co.id/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.