geosurvey.co.id – Pengakuan ibunda Ronald Tannur, Meyrizka Widjaja alias MW, sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan publik.
Apalagi setelah kabar penangkapan dan penahanan Marezka diunggah ke Instagram oleh akun gosip yang memiliki 12 juta pengikut.
Postingannya di akun tersebut berbunyi, “Beban nyata bagi keluarga.”
Tentu saja yang menjadi perhatian netizen adalah bagaimana Mierezka merawat putranya Ronald Tannur.
Banyak yang menduga Marezka merupakan tipikal ayah yang memanjakan dan terlalu melindungi anak-anaknya. Dia melakukan segalanya untuk melindungi anaknya.
Kalau terbukti anak melakukan kesalahan, tidak masalah. Marezka akan berada di garda depan untuk melindungi tubuh dan darahnya agar terhindar dari masalah. Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis penjara di Pengadilan Negeri Surabaya (kanan). (Kolase geosurvey.co.id)
Psikolog anak, remaja, dan keluarga Rosdiana Setyaningram mengatakan kepada Kompas.com bahwa orang tua yang terlalu protektif bisa berdampak negatif pada anak.
Menurutnya, jika orang tua terlalu protektif, anak bisa menjadi bandel.
“Tidak punya rasa empati terhadap orang lain dan tidak memahami konsekuensinya,” kata Rosdiana.
Karena orang tua sering kali melindunginya, anak merasa bisa melakukan apa pun yang diinginkannya tanpa khawatir akan konsekuensinya.
Rosdiana mencontohkan, “Anak ini tidak segan-segan melawan orang hanya karena dia tidak senang. Dia bertindak sendiri karena dia tahu orang tuanya akan melindunginya.”
Menurut Rosdiana, hal ini biasa terjadi pada anak yang orang tuanya mempunyai kekuasaan atau wewenang.
Anak merasa orang tuanya mempunyai otoritas sehingga merasa tidak ada seorang pun yang bisa mengganggunya.
Akibatnya, anak demi memenuhi keinginannya, tanpa berpikir panjang melakukan hal-hal yang merugikan orang lain. Dia tidak takut melakukan kesalahan.
Faktanya, kata Rosdiana, lebih banyak orang yang mempunyai kekuasaan lebih besar dibandingkan orang tuanya.
Mari kita kembali ke kasus suap wasit yang melibatkan ibunda Ronald Tannur, Marizka Widjaja.
Meyrizka diduga diduga melakukan tindak pidana korupsi – menyuap hakim PN Surabaya untuk mengadili kasus anaknya.
Ronald Tanur diduga terlibat kasus pencabulan terhadap pacarnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun Mierizka sebagai seorang ibu diduga menyuap hakim yang mengadili kasus putranya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia mentransfer total 3,5 miliar IDR kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (Kiri-Kanan) agar kasus ini disidangkan.
Kronologi
Abdul Kohar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Jaksa Agung Muda, mengatakan kasus tersebut bermula saat MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (kiri) dan meminta bantuan hukum untuk Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tahun 2023. 5 Oktober di sebuah kafe di kota Surabaya, lalu di kantor LR pada tahun 2023. 6 Oktober
Dalam pertemuan tersebut, UM LR menyampaikan bahwa proses hukum kasus Ronald Tanur membutuhkan banyak biaya dan upaya hukum.
Selain itu, LR juga diminta mengenalkannya kepada pejabat PN Surabaya berhuruf R yang diduga terlibat dalam pemilihan majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tanur.
“LR meminta bantuan ZR (Zarof Rikar) untuk mengenalkannya pada orang tersebut agar bisa memilih majelis hakim untuk mendengarkan kasus Ronald Tanur,” kata Abdul Kohar (4) di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin. untuk mendengar”. /11/2024).
Dalam prosesnya, MW bersedia menanggung biaya penyelesaian kasus putranya.
Dalam setiap permohonan pengalokasian dana terkait pemrosesan perkara, LR selalu meminta persetujuan UM.
Tercatat, MW LR mentransfer 1,5 miliar selama kasus yang sedang dipertimbangkan. IDR yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa Rahmat juga menanggung $2 miliar. Biaya litigasi IDR. Total biaya yang dikeluarkan sebesar 3,5 miliar. Rp.
Uang tersebut kabarnya sudah diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili kasus Ronald Tanur.
MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan perintah Kejaksaan Agung Jawa Timur untuk menahannya selama 20 hari ke depan.
MW didakwa pada tahun 1999. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 2001 UU No. 20 perubahan, serta pelanggaran Pasal 55 Bagian 1 Angka 1 KUHP.
Patut dicatat, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap hakim ini.
Kelima tersangka kasus tersebut juga termasuk tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintua Damnik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian Lisa Rahmat sebagai pengacara Ronald Tannur dan MA Zaroff Rikar, mantan kepala pendidikan dan pelatihan Balitbang Kumdil yang menjadi mediator kasus Ronald Tannur.
Sementara itu, Ronald Tannur sebelumnya divonis kasasi 5 tahun penjara atas meninggalnya Dini Serra.
Ronald Tannur kembali ditahan pada Minggu (27/10/2024) di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medang, Sidoarjo.
(Kompas.com/geosurvey.co.id/Mario Christian Sumampo)