Laporan reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tannuri yang dituduh membunuh pacarnya Dini Sera Ayan. .
OTT menangkap empat tersangka pada Rabu (23 Oktober 2024) sore dari lokasi berbeda.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Abdul Qohar, Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Selatan mengatakan, “Karena kami yakin buktinya cukup kuat, maka kami bawa ke tahap penyidikan. .” Jakarta, Rabu (23 Oktober 2024).
Menurut Qohar, penggeledahan tak hanya menemukan bukti.
Jaksa juga sedang mencari saksi dan meminta keterangan.
“Kami yakin sejauh ini penyidik menyita dua alat bukti.
Penyidik menyita uang tunai miliaran rupee, dokumen tebal, dan barang elektronik (ponsel).
Qohar menegaskan, kasus ini tidak terjadi secara tiba-tiba, karena setelah bebas, tim penyidik terus memantau perkembangan hukum.
“Dan hari ini kami ditangkap dan digeledah. Tentu saja kami punya bukti yang cukup kuat. Bukti apa yang akan muncul nanti di pengadilan.”
Qohar mengatakan, uang yang digunakan untuk menyuap hakim berasal dari Ronald atau keluarganya.
Kejaksaan juga memantau para pihak jika sepakat.
“Tentunya kami klasifikasikan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika ditemukan cukup bukti bahwa uang tersebut berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, maka kami tetapkan sebagai tersangka.”
Tiga hakim yang ditangkap dalam OTT adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka ditangkap di Jawa Timur dan tak lama kemudian ditangkap OTT dan dibawa ke Kejaksaan Jatim (Kejati Jatim).
Sementara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat alias LR, ditangkap di Jakarta.
Ronald Tannur sendiri merupakan anak dari Anggota DPR RI Edward Tannur masa jabatan 2019-2024.