geosurvey.co.id, BEKASI – Sudin bin Mulin (51) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswi, meninggal dunia saat ditahan.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) itu menghembuskan nafas terakhirnya setelah dua pekan mendekam di tahanan.
“Dia ditahan di Polres Metro Bekasi sejak 24 September 2024. Almarhum S, pelaku guru mengaji,” kata Kabid Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi, Jumat. (10/11/2024).
Akhmadi menjelaskan, tersangka dan putranya yang melakukan tindak pidana yang sama bernama Muhammad Hadi Sopyan (29) telah ditangkap.
Sudin meninggal di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta. Dia mengeluh kesakitan saat ditahan.
Akhmadi menjelaskan, “Pelaku kejahatan ini tidak meninggal di RS Metro Bekasi, melainkan di rumah sakit.
Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, Sudin meninggal dunia. Jenazahnya telah dikembalikan kepada keluarganya.
Akhmadi membenarkan meninggalnya tersangka kasus pelecehan seksual, Sudin, hanya karena sakit.
“Anggota keluarga sudah membawa pulang jenazah tersebut. Keluarga menerima meninggalnya orang tersebut,” tegasnya.
Kasus yang melibatkan ayah dan anak yang berprofesi sebagai guru dan pembimbing di salah satu pesantren di Bekasi ini diketahui melakukan penganiayaan terhadap siswi setelah korban melaporkannya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut, awalnya tiga siswi mengaku terluka hingga dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, korban lainnya melaporkannya ke Polsek Bekasi. Korban terakhir dalam cerita tersebut mengaku menikah dengan pelaku saat berusia 13 tahun.
Dalam prosesnya, ayah dan anak melakukan hal yang berbeda. Keduanya menggunakan kekuasaannya sebagai guru untuk memenuhi keinginan jahatnya.
Sekolah Islam tempat terjadinya hal ini adalah tempat banyak siswa dari berbagai daerah belajar Al-Quran.
Ada siswa yang tidur di rumah, ada pula siswa yang hanya belajar lalu pulang.
Korbannya adalah siswi di salah satu pesantren, dan pelaku kerap masuk ke dalam kamar dan menggandeng tangan orang tersebut hingga ke kamar.
Ayah dan anak tersebut diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 81 No. 17 Tahun 2016, tentang undang-undang dalam Perpu no. 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Pengarang : Yusuf Bachtiar
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan nama Pimpinan Pondok Pesantren Penganiaya Santri di Bekasi, Tewas Saat Ditangkap, Polisi: Sesak Nafas.