Demikian dilansir jurnalis geosurvey.co.id Eko Sutriyanto
geosurvey.co.id, JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus mengembangkan layanan bekerja sama dengan rumah sakit di Pusat Krisis dan Darurat Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta.
Salah satu layanan yang ditawarkan adalah Ambulans Darurat (AGD) yang dapat digunakan oleh seluruh warga Jakarta yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
Pelayanan Ambulans Darurat PK3D berorientasi pada pelayanan pra rumah sakit, evakuasi medis dari lokasi kecelakaan seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, bencana dan kejadian luar biasa lainnya ke rumah sakit serta dari rumah sakit ke rumah sakit.
Layanan ambulans darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta diberikan gratis kepada warga Jakarta (yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta) dan layanan di wilayah Jakarta.
Tarif resmi bagi pengguna warga Jakarta (tanpa KTP dan KK Jakarta) sesuai peraturan Gubernur adalah Rp 450 ribu untuk layanan di wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah lain tarifnya diatur sesuai tempat tujuan.
Jajang Rahmat, Kepala Sudin TU dan Keuangan PK3D, mengatakan layanan PK3D khususnya layanan ambulans 24 jam bagi masyarakat, pihaknya terus menjalin kerja sama dengan rumah sakit.
“Diharapkan seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan pra rumah sakit atau layanan evakuasi dapat tertangani dengan lebih baik lagi dengan menggandeng pihak rumah sakit,” kata Jajang pada acara pembukaan Posko Ambulans PK3D dan Sosialisasi PK3D Provinsi DKI Jakarta di Harapan. Baru-baru ini RS Bunda.
Pelayanan yang diberikan oleh ambulans merupakan pelayanan darurat yang dapat digunakan pada saat anda membutuhkan ambulans dalam keadaan darurat, misalnya pada saat terjadi kecelakaan.
Pelayanan ambulans juga dapat digunakan untuk keberangkatan dari tempat tinggal ke fasilitas kesehatan dan untuk kepulangan dari fasilitas kesehatan ke tempat tinggal.
Juga rujukan antar fasilitas kesehatan, mis. dokter (dokter/perawat), akan melakukan pemulangan atau rujukan dari fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lain seperti rumah sakit B ke rumah sakit A atau sebaliknya.
PK3D juga menyediakan layanan ambulan siaga, yaitu memesan ambulans untuk memberikan pelayanan kesehatan atau standby medis pada suatu acara yang melibatkan banyak orang, misalnya standby medis di konser, dan lain-lain.
Untuk mendapatkan layanan jika terjadi keadaan darurat medis, segera hubungi 112, 119 atau melalui fasilitas JakAmbulance melalui aplikasi JAKI atau JakSehat atau nomor WA 081-112-119-119.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur RS Harapanbunda Cecilia Naritha mengatakan, kehadiran Posko Pusat Krisis Kesehatan Daerah (PKTHRD) di rumah sakitnya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan khususnya masyarakat. . DKI dalam layanan evakuasi ambulans.
“Dengan adanya ambulans PK3D (level 3) ini dapat memberikan rujukan dari dan ke RS, mengevakuasi CLL/kecelakaan kerja di wilayah Jakarta Timur dan juga melayani penjemputan dan pengantaran pasien kontrol yang mengalami kendala mobilitas seperti fisioterapi dan HD .Kami di rumah sakit, katanya.
“Kami berharap dengan adanya fasilitas baru ini, kami semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada semua orang serta mengedepankan visi dan misi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan,” jelas Cecilia.