geosurvey.co.id – Mencari Yandi Supriadi (29), salah satu dari tiga tersangka pemerkosaan sesama jenis di Panti Asuhan Yayasan Dar es Salaam Al Noor, Kecamatan Penang, Kota Tangerang, Bintan, yang berstatus buron.
Polisi menelepon Yandi sebanyak dua kali, namun tidak ada jawaban.
Bhai Yandi Supriadi, kedua kali kami telpon, dia tidak ada, kata Kapolsek Metro Tangierang, Kompol. Zain Doi Nigroho dikutip TribunTangerang.com dalam jumpa pers, Selasa (8/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Polres Metro Tangerang merilis foto Yandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi dari Polres Metro Tangerang Kota, Yandi digambarkan berbadan tinggi, kurus, dan berkulit putih.
Alamat terakhir Yandi adalah Gang Jahe Bojong RT 002/011, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Zain juga mengatakan, pihaknya telah menyebarkan informasi mengenai DPO Yandi.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat melapor ke Polres Metro Tangerang Kota jika mengetahui keberadaan Yandi.
“Kami sudah menyebarkan permintaan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai buronan,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.com.
“Jika Anda mengetahui keberadaan Bhai Yandi Supriyadi, Anda dapat memberi tahu kami,” lanjutnya.
Polisi sendiri telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya telah ditangkap.
Mereka adalah Sudirman (49), pemilik yayasan, dan Yusuf Bandi (30), pengelola panti asuhan.
Sudirman, Yusuf dan Yandi merupakan tujuh korban pelecehan seksual sesama jenis.
Keempat korban dikatakan masih di bawah umur.
Zain mengatakan, di antara ketujuh orang tersebut terdapat empat anak-anak dan tiga orang dewasa.
Ketiga korban yang merupakan orang dewasa ini telah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis sejak kecil.
Ia diketahui sudah lama berada di Panti Asuhan Darul Salam An Noor Sudirman.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 82 Tahun 2016 tentang Dalil Nomor. 1 Tahun 2016 UU No. 23 Tahun 2002. Hukuman 15 tahun penjara sehubungan dengan perlindungan anak berisiko sebagaimana telah diubah. Modus pelaku
Sebelumnya, ibu salah satu korban, DD, sempat mengungkap modus pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak asuhnya.
DD mengatakan, pelaku menjanjikan makanan, permainan, dan liburan di tempat wisata.
“Karena ditata dengan rapi, iming-iming manis dengan uang, makanan enak, permainan, dan ‘ikut ayah, pijat’. Terserahlah, gila,” ujarnya kepada media, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut DD mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya setelah tertarik dengan iming-iming yang diberikan kepada korban.
Kebrutalan Sudirman, Yusuf, dan Yandi terungkap saat salah satu relawan, F, mengaku dilecehkan oleh pengurus Yayasan Dar es Salaam Al Noor lainnya.
F, perempuan yang menjadi relawan mengajar bahasa Arab, pada Mei 2024 saat anak-anak dan guru Yayasan Dar es Salaam An Noor sedang berlibur di Pankak, Bogor, Jawa Barat.
DD menuturkan, “Relawan diminta melakukan adegan tidak senonoh. Misalnya berciuman, berpelukan, melakukan sesuatu di dalam ruangan.
Pengakuan F menunjukkan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan ketiga terdakwa.
Orang tua DD dan beberapa korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang pada Juli 2024. Identifikasi anak angkat yang ilegal dan palsu
Saat ini Yayasan Darul Salam Al Noor milik tersangka Sudirman dikabarkan belum memiliki izin.
Komisaris Polisi. Zain Davi Nigroho mengatakan Yayasan Dar es Salaam Al Noor hanya memiliki satu Akta Pendirian yang diterbitkan pada 6 Mei 2026.
“Berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Yayasan kini hanya memiliki Akta Yayasan tertanggal 2006.”
“Belum didaftarkan di Dinas Sosial Kota Tangerang,” jelas Zin, Selasa.
Selain kurang persetujuan, Yayasan Dar es Salaam Al Noor juga diduga memalsukan identitas anak asuhnya untuk mendapatkan pendonor.
Orang tua anak-anak tersebut dikabarkan masih berada di Panti Asuhan Yayasan Al Noor di Dar es Salaam.
Namun Yayasan Dar es Salaam Al Noor berubah status menjadi yatim piatu.
“Kami mendapat informasi bahwa informasi mengenai status anak tersebut dirahasiakan.”
“Karena ada anak yang masih mempunyai orang tua, namun anak tersebut disebut yatim piatu,” kata Zane.
Namun Zain meyakinkan, informasi tersebut akan terus didalami hingga kasus pelecehan seksual dapat ditemukan.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Pamer Wajah Buronan Kriminal Yandi Supriadi di Yayasan Dar es Salaam Al Noor.
(geosurvey.co.id/Pravitri Retno bersama Nurmahadi, Kompas.com/Intan Afrida)