Dilansir jurnalis geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polres Bogor mengungkap kasus selebriti yang mempromosikan situs judi online, Senin (21/10/2024).
Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, slavgram tersebut memiliki 59.000 pengikut berinisial S (19), warga Kota Bogor.
Melalui Bareskrim, kami kembali menangkap seorang selebritis yang menjadi brand ambasador untuk mempromosikan situs judi online pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Provinsi Kadong Gia. ,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Bismo mengatakan, slavgram dengan nama akun IG @ccacyna_ ini mempromosikan situs judi online Kerang Slot dengan menerima pembayaran sebesar Rp 2.150.000.
“Syaratnya beriklan dua kali sehari selama dua bulan dan saya punya uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka S (19), pada 2 April 2024 ia mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram tersangka.
Tersangka kemudian menyetujuinya dan menerima pembayaran sebanyak tiga kali.
“Kami mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dampak perjudian online dan kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya perjudian online,” ujarnya.
Tersangka terjerat pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama. 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.