Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Rina Ayu
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mulai 1 November 2024, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan baru ini berlaku di seluruh Indonesia tanpa kecuali.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba penerapan persyaratan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM di seluruh Indonesia.
Bagaimana jika masyarakat tidak atau belum menjadi anggota BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tetap bisa mengajukan kartu SIM. Namun masyarakat juga diimbau untuk mendaftar menjadi peserta JKN.
“Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka peserta tetap bisa mengajukan SIM. “Kami menghimbau masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta JKN melalui layanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi mobile JKN,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, menulis, Kamis (07/11/2024).
Kemudian, bagi calon SIM yang belum dibayar iurannya, agar bisa melunasi iurannya yang belum dibayarkan atau memanfaatkan program Rencana Iuran Progresif Kesehatan (REHAB) BPJS untuk membayar tunggakannya melalui sistem angsuran.
Ia berharap masyarakat mengecek status kepesertaan JKN-nya.
Pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui jalur yang disediakan BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, mobile app JKN, Puskesmas BPJS Kesehatan 165, atau dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Pemberlakuan ketentuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapat jaminan kesehatan.
Jadi, ketika warga membutuhkan layanan kesehatan, mereka bisa mengaksesnya dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika masyarakat ingin membuat atau memperbarui kartu SIM.
1. Formulir Pendaftaran Surat Izin Mengemudi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy/asli
3. Pelatihan mengemudi dan sertifikat pelatihan
4. Surat Verifikasi Hasil Keterampilan Mengemudi
5. Asli surat izin dari Kementerian Kerja (untuk tenaga kerja asing)
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN yang masih aktif. Status kepesertaan dapat diperiksa oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri melalui layanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi mobile JKN.