TRIBUNNEWS.
Tak lama kemudian, terungkap bahwa Tom Lembong tengah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Tom Lembong diperiksa penyidik Kejaksaan Kejahatan Berat (Jampids) kemarin, Jumat 11/11/2024.
Hal itu dibenarkan Jaksa Agung Harley Sirgar.
“Saya cek dan (Tom Lembong) cek lagi hari ini,” kata Harley, Jumat.
Harley Tom Lembong tidak membeberkan detail apa yang akan diselidikinya dalam penyidikan kasus impor gula yang masih berlangsung.
Dia hanya bilang, itu posisi penyidik.
Yang akhirnya dapat (peralatan pemeriksaan) itu inspekturnya,” ujarnya. Tom Lembong menunjuk mantan pengacara Anise-Kak Imin Law Group
Kabar terkini, Tom Lembong juga dikabarkan telah menunjuk pengacara untuk membela dirinya dalam kasus korupsi tersebut.
Tom Lembong diketahui menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya.
Ari sendiri merupakan Ketua Tim Hukum Nasional Liga Perubahan pada Pilpres 2024, pengusung pasangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Kak Imin.
Hal itu pun dibenarkan Ari terkait pertemuan tersebut.
“Kita punya kekuatan, tapi tetap sinkron,” kata Ari kepada Kompas TV, Kamis (31/10/2024).
Arie mengatakan, mereka sedang bekerja sama untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap Tom Lembong.
Saat ini tim pembela Pak Thom sedang rapat untuk menentukan proses hukum terhadap Pak Thom, ujarnya.
Ari pun membenarkan akan menjadi pengacara profesional saat bertemu dengan Tom Lembong.
Oleh karena itu, bukan hanya karena ada hubungannya dengan politik. KPK mendalami perlakuan LHKPN terhadap Tom Lembang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya siap membantu Kejagung dengan data pendukung berupa Laporan Sumber Daya Lembaga Swadaya Masyarakat (LHKPN).
“Jika informasi atau data LHKPN diperlukan untuk mendukung proses hukum, tentu KPK terbuka untuk mendukungnya,” katanya di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis, seperti dilansir Kompas.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengusut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) atas ketidakpatuhan LHKPN pada 2015-2016.
Tentu saja informasi itu akan segera kami dalami dan tindak lanjuti, kata Budi.
Diketahui, Tom Lembong terakhir kali melaporkan LHKPN pada 30 April 2020.
Di sana, ia saat itu menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam database LHKPN, nilai Tom Lembong tercatat Rp 101,4 miliar.
Namun tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan di LHKPN.
Tom Lembong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp94,5 miliar, Rp2 miliar, dan $4,7 miliar.
Selain itu, ada properti lainnya senilai Rp 101,5 miliar.
Kemudian, dia memiliki utang sebesar $86,8 juta.
Dengan demikian, asetnya saat itu berjumlah 101,4 miliar dolar.
Informasinya, mantan Jaksa Agung Tom Lembong disebut-sebut terlibat dalam korupsi impor gula yang diperkirakan merugikan pemerintah sebesar 400 miliar riyal.
Perkiraan kerugian pemerintah bersifat sementara berdasarkan selisih harga jual gula tebu yaitu Rp16,00 per kilogram dibandingkan harga referensi yang lebih tinggi, Rp13.000.
Perbedaan ini dikalikan dengan tingkat impor gula yang ada.
Akibatnya, total kerugian mencapai Rp400 miliar.
Hingga saat ini, Kejaksaan terus mendalami kerugian sebenarnya yang dialami negara akibat impor gula.
Kejaksaan bahkan mendatangkan ahli untuk menghitung jumlah pastinya.
Ada dua terdakwa dalam kasus ini.
Selain penunjukan Jaksa Agung Tom Lembong, Charles Siturus (CS) juga ditunjuk sebagai Manajer Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Dagang Indonesia (PTI).
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, cabang Kejaksaan CS sudah diajukan ke Lapas Salemba.
Keduanya divonis penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 2(1) atau Pasal 3 KUHP dan Pasal 55(11) KUHP.
(geosurvey.co.id/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com) (Kompas TV)